Galat basis data WordPress: [Table './jatengba_DN3w1/7p_wfhits' is marked as crashed and should be repaired]
SELECT MAX(attackLogTime) FROM 7p_wfhits

Sosialisasi Aturan, 5 Panwascam Dapil VI Magelang kumpulkan Caleg – Bawaslu Jawa Tengah
Scroll Top

Sosialisasi Aturan, 5 Panwascam Dapil VI Magelang kumpulkan Caleg

Sosialisasi Aturan, 5 Panwascam Dapil VI Magelang kumpulkan Caleg

 

Magelang – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Se Daerah Pemilihan 6 (Dapil 6) menggelar Rapat Koordinasi Pengawas dan Peserta Pemilu 2019 siang tadi (14/1). Berlangsung di Joglo Jeep Gunungpring Muntilan, Acara ini dihadir 93 Caleg DPRD Kabupaten Magelang Dapil 6 dan para pimpinan anak cabang partai politik dari Dapil 6.

Dalam hal ini selaku ketua panitia penyelenggara, Dirman Komisioner Panwascam Srumbung dalam sambutannya mengungapkan bahwa kegiatan mandiri ini didukung oleh Panwas dari Dapil 6 yakni Kecamatan Dukun, Srumbung, Salam, Ngluwar dan Muntilan. “Tujuan acara ini yakni untuk mempelajari bersama terkait tata peraturan masa kampanye Pemilu 2019 dan persamaan persepsi terkait pemasangan APK sesuai aturan,” katanya.

Acara dikemas dengan konsep dialogis ini mendatangkan pemateri langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh didampingi dua komisionernya Fauzan Rofiqun dan Sumarni Ainy Chabibah. Sebelumnya moderator mengajak perwakilan Caleg untuk menyampaikan keluh kesah atau masukan terkait masa kampanye yang sudah berjalan sejak 23 September 2018 lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang,M. Habib Shaleh mengatakan bahwa peraturan kampanye sudah jelas tertera dalam peraturan yang sudah dibagikan. “Ditambah dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu RI No 1990 terkait metode pengawasan kampanye 2019 dimana Kampaye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” katanya.

Ditegaskan pula oleh Habib, bahwa kegiatan apapun yang mengandung unsur-unsur kampanye diwajibkan para Caleg untuk membuat Surat Pemberitahuan Kegiatan (SPK) kepada pihak Polres Magelang dengan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Magelang. “Nanti pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang menjadi syarat administrasi para Caleg melaksanakan kegiatan Kampanye,” tegasnya.

Terkait Alat Peraga Kampanye (APK) selain dasar peraturan dari Undang-Undang Pemilu, Perbawaslu dan PKPU juga ada Perbud maupun Perda Magelang yang harus di perhatikan. “Dimana Perbud no 22 tahun 2014 tentang ijin penyelengaraan reklame juga mengatur terkait pemasangan APK,” imbuhnya.

Habib juga menekankan pihaknya melalui jajaran panwascam ada SOP untuk menindak sebuah pelanggaran, baik itu kampanye, APK dan lainnya. “Kita utamakan upaya pencegahan dengan komunikasi langsung dan memberikan solusi jika ditemukan dugaan pelanggaran, atau kami akan berkirim surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan,” ungkap Habib.

“Saya harap kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan juga di Dapil lain di Kabupaten Magelang dengan inisiatif Panwascam. Dengan harapan semakin terjalin komunikasi antar Panwas dan peserta pemilu sehingga menciptkan Pemilu 2019 yang riang gembira , jurdil dan demokrasi,” tandasnya.

Terkait sengketa pemilu, ditambahkan oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Kordiv penyelesaian sengketa yakni Sumarni Ainy Chabibah. Dijelaskan bahwa Bawaslu hanya menyelesaikan proses Pemilu jika terjadi sengketa.

“Untuk sengketa hasil pemilu itu langsung ke Mahkamah Konstitusi, dan prosedurnya setelah hasil Pemilu di umumkan oleh pihak KPU dengan pelaporan 3×24 jam setelah diumumkan,” pungkasnya.

Leave a comment

Skip to content