Blora – Selasa, 12 Januari 2019 Bawaslu kembali tertibkan Alat Peraga Kampanye. Sesuai dengan jadwal periodesasi penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) ini dilaksanakan pada hari ini.
Kordiv Penindakan Bawaslu Blora, Sugie Rusyono mengungkapkan penertiban penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) sudah sesuai jadwal periodesasi. Pada prosesnya ini juga akan diikuti penertiban di tingkat Kecamatan se-Kabupaten Blora.
“Penertiban oleh Bawaslu Kabupaten Blora dilaksanakan hari ini, sedangkan untuk kecamatan akan dilaksanakan rekan-rekan Panwaslu Kecamatan mulai besok sampai dengan hari senin” Ungkapnya.
Disampaikan pula oleh Sugie, bahwa sebelum penertiban dilaksanakan oleh tim gabungan Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Satlantas Blora, Bawaslu juga telah memanggil para Ketua parpol peserta pemilu pada hari jumat 8 Februari yang lalu untuk koordinasi dan sosialisasi. Dalam koordinasi tersebut dari pihak parpol pun menyadari masih adanya caleg yang belum tertib, dan mendukung Bawaslu dalam menegakkan aturan terkait APK.
Sementara Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Blora menegaskan bahwa selain koordinasi dan sosialisasi, Bawaslu Blora juga telah mengirimkan surat himbauan ke parpol sebagai upaya pencegahan. Harapannya parpol dapat menertibkan sendiri terkait keberadaan APK yang melanggar.
Penertiban yang melibatkan 16 personil tim gabungan ini dilakukan di ex Stasiun Blora, kemudian perempatan Karangjati, depan komplek Batalyon Alugoro 410 Blora dan sekitar Kecamatan Blora. Dasar penertiban adalah SK Bupati Nomor 273/543/2018 dan SK KPU Blora Nomor 44/HK.03.1-kpt/3316/KPU-Kab/IX/2018, tentang lokasi yang dilarang Pemasangan APK dan Bahan Kampanye Pemilu 2019.
/Humas Bawaslu Blora