Galat basis data WordPress: [Table './jatengba_DN3w1/7p_wfhits' is marked as crashed and should be repaired]
SELECT MAX(attackLogTime) FROM 7p_wfhits

Bawaslu Purbalingga Rekom Perhitungan Suara Ulang di 24 TPS Selama Proses Rekap di Tingkat PPK – Bawaslu Jawa Tengah
Scroll Top

Bawaslu Purbalingga Rekom Perhitungan Suara Ulang di 24 TPS Selama Proses Rekap di Tingkat PPK

WhatsApp Image 2019-04-26 at 12.11.55

 

PURBALINGGA- Jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Purbalingga intensif melakukan pengawasan dan ikut terlibat secara aktif dalam proses rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak tanggal 19 April sampai hari ini 26 April 2019.

“Selama proses rekapitulasi di Kecamatan, Panwas Kecamatan melakukan pengawasan secara langsung memastikan proses rekap sesuai dengan prosedur, dan memastikan data perolehan suara valid dan dapat dipertanggung jawabkan”, kata Misrad, Anggota Bawaslu Purbalingga Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubal.

“Dari 2.898 TPS yang tersebar di 18 Kecamatan, pada saat rekapitulasi di tingkat Kecamatan terdapat 24 TPS yang harus dilakukan penghitungan suara ulang, yang tersebar di 8 Kecamatan, yaitu meliputi Kecamatn Rembang 9 TPS, Kecamatan Kutasari 2 TPS, Kecamatan Kemangkon 4 TPS, Kecamatan Bukateja 3 TPS, Kecamatan Kejobong 1 TPS, Kecamatan Pengadegan 2 TPS, Kecamatan Mrebet 2 TPS, dan Kecamatan Bojongsari 1 TPS. Penghitungan suara ulang tersebut harus dilakukan mengingat adanya persoalan pada saat rekap, diantaranya yaitu adanya salah penghitungan suara sah, dan terdapat selisih jumlah surat suara sah antara rekap C1 Plano dan C.1 Hologram dengan aplikasi DAA1”, tambah Misrad.

Namun demikian, Misrad menegaskan bahwa “setelah dilakukan penghitungan suara ulang, akhirnya beberapa persoalan tersebut dapat teratasi, dan seketika pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan data bermasalah tersebut langsung dibetulkan dengan diawasi dan disaksikan langsung oleh Panwascam dan saksi peserta Pemilu yang hadir”.

Berdasarkan Pasal 376 Undang-Undang Nonmor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat diulang apabila terjadi keadaan antara lain yaitu adanya kerusuhan yang megakibatkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan, rekapitulasui hasil penghitungan suara dilakukan secara tertutup, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang terang atau kurang mendapatkan penerangan cahaya, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dengan suara yang kurang jelas, rekapitulasi hasil penghitungan suara dicatat dengan tulisan yang kurang jelas, saksi Peserta Pemilu, bawaslu Kabupaten/Kota dan Pemantau Pemilu tidak dapat menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara secara jelas; dan/atau rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan di tempat lain diluar tempat lain di luar tempat dan wakt u yang telah ditentukan.

Kemudian, dalam Pasal 378 dan 379 UU Nomor 7 Tahun 2017, juga ditegaskan bahwa “Dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPK dari TPS, saksi Peserta Pemilu tingkat kecamatan, saksi Peserta Pemilu di TPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS maka PPK melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan. Penghitungan suara ulang di TPS dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud dilaksankan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara yang berdasarkan keputusan PPK. Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan di PPK.

Kontributor : Dea Humas Bawaslu Purbalingga

Leave a comment

Skip to content