Scroll Top

PSU di Purbalingga 27 April

purbalingga

 

 

PURBALINGGA- Pada hari Selasa tanggal 23 April 2019 kemarin bertempat di Wisma Tien Catering Kel. Purbalingga Lor Kec. Purbalingga Kab. Purbalingga, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilu Tahun 2019 di TPS 05 Desa Tangkisan Kec. Mrebet, yang diikuti 20 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain : Bupati Purbalingga, diwakilkan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Purbalingga (Drs. Agus Winarno, M.Si), Dandim 0702/Purbalingga, diwakilkan Kasdim (Mayor Inf Saeroji), Kapolres Purbalingga, diwakilkan Kabag Ops (Kompol Herman Setiono, SE), Kajari Purbalingga, diwakilkan Kasi Intel (Budhi Santoso, SH.), Kasatpol PP Kab. Purbalingga, diwakilkan Kabid Damkar dan Linmas (Parsi Adi Purwanto, SE), Kakan Kesbangpol Kab. Purbalingga, diwakilkan Plt. Kasi Bina Sospol (Bambang Suprihastono, S.Sos), Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim beserta Komisioner, Camat Mrebet (Sadono, S.Sos., M.Si), Ketua KPU Kab. Purbalingga (Eko Setiawan, ST) beserta Komisioner, Sekretaris KPU Kab. Purbalingga (Tavip Wurdjono, SH., M.Si), Kepala Desa Tangkisan (Bpk. Miswono), Ketua PPK Mrebet (Bambang Tetuko Nirwan), dan Ketua PPS Desa Tangkisan (Ibu Kustinah).

Rakor tersebut digelar membahas persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 05 Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 April 2019.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa PSU ini wajib dilaksanakan setelah ditemukan adanya dua orang pemilih suami istri yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb tetapi ikut menggunakan hak pilihnya. Pemilih tersebut sesuai KTP Elektronik yang dimilikinya berdomisili di Kabupaten Blora tetapi pada tanggal 17 April 2019 memilih di TPS 05 Desa Tangkisan Kecamatan Mrebet tanpa menggunakan form A5 dan suaminya tidak terdaftar di DPT manapun.

PSU di TPS 05 Desa Tangkisan akan dilaksanakan khusus untuk Pilpres dan Pemilihan DPD RI.

Sebagai informasi, di Provinsi Jawa Tengah ada sekitar 13 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan PSU dan sesuai petunjuk maka akan dilaksanakan serentak pada tanggal 27 April 2019.

Sesuai PKPU No. 9 Tahun 2019 bahwa PSU dilaksanakan karena salah satunya adalah adanya pemilih yang tidak memiliki KPT El, tidak terdaftar di DPT dan DPTb.

Kajari Purbalingga, diwakilkan Kasi Intel (Budhi Santoso, SH.) menyampaikan bahwa Pelaksanaan PSU ini sudah memenuhi aturan hukum UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka kami Kejaksaan Negeri Purbalingga mendukung penuh pelaksanaan PSU di TPS 5 Desa Tangkisan.

Imam Nurhakim, Ketua Bawaslu Purbalingga menyampaikan:
1. Terkait peristiwa yang terjadi di TPS 05 Desa Tangkisan, jika mendasarkan pada aturan yang ada tidak ada pilihan lain selain harus dilaksankn PSU.
2. Bahwa dua orang pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 05 Desa Tangkisan tersebut bukan sepenuhnya atas dasar Rekomemdasi Pengawas TPS seperti yang disampaikan Komisioner KPU Purbalingga Andri Supriyanto, sebagaimana yang dikutip dalam salah satu media beberapa hari yang lalu, melainkan keputusan yang diambil oleh Ketua KPPS dengan mendasarkan pada buku panduan KPPS yang belum lengkap penjelasannya.
3. Bawaslu mendorong kepada Pemerintah Daerah khsususnya pemerintah di tingkat Desa Tangkisan untuk ikut berpartisipasi aktif dan mendorong warganya yang terdaftar dalam DPT untuk kembali menggunakan hak pilihnya.
3. Bawaslu Purbalingga beserta jajajaran Panwascam Mrebet, Panwas Desa Tangkisan dan Pengawas TPS O5 Desa Tangkisan akan mengawal dan mengawasi pelaksanaannya sehingga dapat berjalan lancar dan tidak terjadi dugaan pelanggaran Pemilu, baik secara administratif maupun pidana Pemilu.

Humas Bawaslu Purbalingga

Leave a comment

Skip to content