Galat basis data WordPress: [Table './jatengba_DN3w1/7p_wfhits' is marked as crashed and should be repaired]
SELECT MAX(attackLogTime) FROM 7p_wfhits

Bawaslu Jateng Laporkan Kinerja Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi – Bawaslu Jawa Tengah
Scroll Top

Bawaslu Jateng Laporkan Kinerja Pengawasan Tahapan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi

WhatsApp Image 2019-05-21 at 20.43.14

 

Para wartawan berbagai media di Kota Semarang berfoto bersama usai acara rapat kerja dengan media yang digelar Bawaslu Jawa Tengah, Selasa (14 Mei 2019).

SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah menggelar rapat kerja bersama media di Kota Semarang, Selasa (21 Mei 2019). Acara yang dihadiri sekitar 45 wartawan dari berbagai media di Kota Semarang itu menjadi ajang penyampaian laporan kinerja Bawaslu Jawa Tengah dalam mengawal pemilu 2019. Laporan kinerja difokuskan pada pengawasan hari H pemungutan suara dan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi.

Narasumber yang hadir dalam acara tersebut adalah Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Solihatun, Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Rafiuddin dan Guru Besar UIN Walisongo Semarang Imam Taufiq.

Anik Sholihatun menyampaikan berbagai fenomena dan peristiwa dalam proses pengawasan pemilu. Misalnya, saat pemungutan suara di tanggal 17 April 2019 ada berbagai peristiwa yang terjadi. Ada TPS yang kekurangan surat suara, ada TPS yang surat suaranya tertukar dengan TPS lain, ada TPS yang tidak ada tintanya, hingga ada ketidakprofesionalan para petugas pemilu di tingkat TPS.

Jajaran Bawaslu Jawa Tengah juga merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di 33 TPS yang tersebar di 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Selain itu, di Jawa Tengah juga ada penghitungan surat suara ulang sebanyak 754 TPS. Rinciannya, penghitungan ulang pada saat di TPS sebanyak 39 dan penghitungan ulang pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan sebanyak 715.

Terkait dengan proses rekapitulasi di tingkat provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Jawa Tengah menyampaikan beberapa catatan, yakni: ketidakcermatan KPU Kabupaten/Kota dalam mengisi set formulir model DB; Ketidakpahaman dan atau Ketidakpatuhan KPU Kabupaten/Kota terhadap Prosedur Pencatatan Peristiwa/Kejadian/Keberatan Saksi yang harus dituangkan kedalam Formulir model DB dan Formulir model DB-2, selama Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten/Kota.

Selain itu, adanya Jajaran KPU Kabupaten/Kota yang memilih tidak  menindaklanjuti Saran/Rekomendasi/Koreksi/Perbaikan yang disampaikan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat Proses Rekapitulasi Di Tingkat Kabupaten/Kota; Tidak seragamnya Dokumen yang dimasukkan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam Kotak Tersegel sebagai Materi Rekapitulasi ditingkat Provinsi Jawa Tengah; Ketidaksiapan KPU Kabupaten/Kota (Wonogiri, Kota Semarang, Sukoharjo, Brebes) dalam melaksanakan Proses Kegiatan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Jawa Tengah. Kondisi ini berdampak pada terganggunya jadwal proses rekapitulasi tingkat provinsi.

Rofiuddin menambahkan mengenai peran media dalam peliputan pemilu 2019. Peran media, kata dia, sangat besar. Banyak informasi yang mudah disampaikan ke publik melalui media massa. Namun, Rofiuddin juga menyorot masih adanya media yang terjebak pada pemberitaan yang hanya mengacu pada pernyataan narasumber yang sifatnya tidak fakta.

Adapun Imam Taufiq berpesan agar media massa dalam memberitakan politik (pemilu) mengutamakan prinsip perdamaian.

Leave a comment

Skip to content