Scroll Top

Bawaslu Jateng Nilai Putusan PHPU Pileg Adil dan Sesuai Fakta Persidangan

8-7-Fritz di MK-Andrian H

 

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) mendampingi Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Jateng Fajar Saka dalam sidang pembacaan putusan PHPU Pileg 2019 di Gedung MK, Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019/Foto: Andrian Habibi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) Fajar Saka mengatakan, proses hingga putusan dan sidang sengekta Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memenuhi rasa keadilan.

Fajar mengungkapkan, para pihak dari pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu sebagai pemberi keterangan, dan masyarakat bisa melihat dan mendengar fakta persidangan. “Putusan telah sesuai dengan fakta persidangan,” katanya saat ditemui di halaman Gedung MK, Jakarta, Rabu (07/08/2019).

Dia menjabarkan, jajaran Divisi Hukum Bawaslu Jateng akan mempelajari putusan MK, permohonan pemohon, jawaban termohon, dan keterangan tertulis Bawaslu. Fajar mengungkapkan keinginan, seluruh Divisi Hukum Bawaslu tingkat kabupaten/kota  di Jateng turut mendalami setiap dokumen yang hadir sebagai fakta persidengan PHPU Pileg 2019.

“Kita (Bawaslu Jateng) akan mengajak Bawaslu (tingkat) kabupaten/kota bersama para ahli dan akademisi mencermati dokumen PHPU pileg,” ujarnya.

Namun, Fajar mengakui pihaknya masih butuh waktu menyusun program analisis dan pencermatan dokumen PHPU pileg. Alasannya, dia masih memusatkan perhatian kepada tim hukum yang telah menyelesaikan keterangan tertulis Bawaslu.

Selain itu, dirinya menyampaikan manfaat dari proses sidang di MK. Bawaslu Jateng dan Bawaslu tingkat kabupaten/kota, lanjutnya, bakal menguatkan kualitas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Dia berharap Panwascam akan lebih teliti dalam menyelesaikan masalah-masalah perolehan suara di tingkat kecamatan. “Ke depan, Panwascam harus bisa identifikasi C1 di setiap TPS. Jadi tahu masalah yang harus diselesaikan saat rekap kecamatan,” terang Fajar.

Perlu diketahui, putusan PHPU Pileg 2019 yang dibacakan Rabu (7/8/ 2019) sejak pukul 09.00 WIB, antara lain perkara  Nomor 45-13-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Agus Setyobudi dinyatakan salah objek. “Permohonan yang dimohonkan oleh pemohonan salah objek,” kata Hakim MK Anwar Usman.

Putusan menolak permohonan pun untuk perkara Nomor 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Nasdem, Nomor 210-07-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya, Nomor 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari PDI Perjuangan, Nomor 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dari Partai Demokrat, dan Nomor 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PAN.

Sedangkan untuk perkara Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 oleh Partai Gerindra, Hakim MK menolak eksepsi pihak terkait dan tidak menerima serta menolak permohonan pemohon. Kemudian, perkara Nomor 138-09-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Joko Mustiko, Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur sehingga pokok permohonan tidak dipertimbangkan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak bisa diterima,” sebut Ketua Hakim MK.

Sumber : www.bawaslu.go.id

 

Leave a comment

Skip to content