Galat basis data WordPress: [Table './jatengba_DN3w1/7p_wfhits' is marked as crashed and should be repaired]
SELECT MAX(attackLogTime) FROM 7p_wfhits

Masa Pendaftaran Panwascam 12 Kecamatan di Jateng Diperpanjang – Bawaslu Jawa Tengah
Scroll Top

Masa Pendaftaran Panwascam 12 Kecamatan di Jateng Diperpanjang

SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 21 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah telah membuka masa pendaftaran seleksi panitia pengawas kecamatan (Panwascam). Panwascam ini akan bertugas mengawasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah-wakil kepala daerah 2020.

Masa pendaftaran telah berlangsung sejak 27 November hingga 3 Desember 2019.

Tercatat ada 4.735 pendaftar Panwascam di 343 kecamatan yang tersebar di 21 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Sesuai ketentuan, setiap kecamatan harus ada minimal enam pendaftar yang memenuhi kelengkapan administrasi. Jika pendaftar kurang dari enam orang maka kecamatan bersangkutan harus memperpanjang masa pendaftaran.

Di Provinsi Jawa Tengah, tercatat ada 12 kecamatan yang harus memperpanjang masa pendaftaran. Sebab, di 12 kecamatan itu jumlah pendaftar yang memenuhi kelengkapan administrasi kurang dari enam orang. Sesuai ketentuan, jumlah pendaftar panwascam pilkada 2020 minimal enam pendaftar. Jika kurang dari enam maka Bawaslu kabupaten/kota setempat akan memperpanjang masa pendaftaran di kecamatan yang pendaftarnya kurang itu.

12 kecamatan yang memperpanjang masa pendaftaran Panwascam Pilkada 2020 itu ada di enam kabupaten/kota, yakni:

1. Enam kecamatan di Kabuapten Wonogiri, yakni Kecamatan Wuryantoro, Batuwarno, Giriwoyo, Puhpelem, Nguntoronadi dan Karangtengah.

2. Dua kecamatan di Kota Semarang, yakni Kecamatan Gajahmungkur dan Candisari.

3. Satu kecamatan di Kabupaten Kendal, yakni Kecamatan Singorojo.

4. Satu kecamatan di Klaten, yakni Kecamatan Manisrenggo.

5. Satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan, yakni Kecamatan Kandangserang.

6. Satu kecamatan di Kabupaten Purbalingga, yakni Kecamatan Karangjambu.

Bagi Anda yang memenuhi syarat dipersilahkan untuk mendaftarkan diri sebagai Panwascam di kecamatan tersebut di atas. Syarat dan ketentuan pendaftaran bisa dilihat di kantor Bawaslu masing-masing kabupaten/kota. Atau bisa diakses/diunduh melalui website Bawaslu kabupaten/kota atau Bawaslu provinsi Jawa Tengah: www.jateng.bawaslu.go.id

Masa perpanjangan pendaftaran Panwascam di 12 kecamatan di kabupaten/kota tersebut akan dibuka sejak 6-10 Desember 2019.

Sementara itu, masa pendaftaran di 15 kabupaten/kota lainnya tidak ada masa perpanjangan pendaftaran seleksi Panwascam. Sebab, jumlah pendaftar sudah memenuhi ketentuan. 15 kabupaten/kota itu adalah: Blora, Boyolali, Demak, Grobogan, Kebumen, Pemalang, Purworejo, Rembang, Kabupaten Semarang, Sragen, Sukoharjo, Wonosobo, Kota Magelang, ota Pekalongan dan Kota Surakarta. Selanjutnya, kabupaten/kota tersebut sedang memproses seleksi administrasi. Hasil seleksi penelitian administrasi akan diumumkan pada 12 Desember 2019 melalui pengumuman di kantor Bawaslu kabupaten/kota maupun melalui website Bawaslu di daerah.

/Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content