Scroll Top

Bawaslu Jateng Temukan Bupati Banyumas Terlibat Kampanye

61tanpa gambar

61tanpa gambarBANYUMAS – Ada 27 kepala daerah di Jateng yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu Jateng selama masa kampanye Pilpres 2014.  Jika ada kepala daerah hadir di acara kampanye, maka sebelumnya harus mengajukan permohonan izin cuti ke atasannya, dan ditembuskan kepada Bawaslu.

“Sejauh ini, memang ada pejabat negara di Jawa Tengah yang mengikuti kampanye tanpa izin cuti, bahkan Bupati dan wakil bupati Banyumas masuk dalam 27 kepala daerah yang diawasi oleh Bawaslu selama Pilpres ini,” ujar Humas Bawaslu Jateng,  Teguh Purnomo, Senin (16/6/2014).

Menurutnya, Kepala daerah yang merupakan anggota partai politik, sangat berpotensi melakukan pelanggaran mulai dari penyalahgunaan fasilitas negara, mempolitisasi birokrasi hingga melakukan kampanye tanpa memiliki izin cuti.

Ditemukan

Bawaslu Jawa Tengah, menemukan Bupati Banyumas ikut blusukan kampanye Pilpres dalam kondisi tidak cuti.  Bawaslu kini sedang berkoordinasi dengan Panwaslu terkait adanya Ahmad Husein Bupati Banyumas hadir di acara kampanye Joko Widodo blusukan di Banyumas, Jumat 13 Juni silam.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada aparat pemerintah yang melakukan aktivitas kampanye, tetapi yang bersangkutan tidak sedang izin cuti,” kata Teguh, Senin (16/6/2014).

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif mengatur, kepala daerah dan menteri yang melakukan kegiatan kampanye harus mengantongi izin cuti dari atasan yang bersangkutan.

“Kalau pejabat negara akan meminta izin cuti untuk ikut kampanye, izin itu harus disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ditembuskan ke Bawaslu,” ungkapnya.

Menurutnya, Bupati Banyumas pada saat menghadiri kampanye blusukan Joko Widodo di Pasar Sokaraja Jumat (16/6) lalu, itu sedang tidak cuti. Sesuai yang di lansir oleh jateng.tribunnews.com

sumber : jateng.tribunnews.com

Leave a comment

Skip to content