KUDUS – Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Teguh Purnomo mengingatkan anggota Panwaslu dan Panwascam, agar mencermati keterlibatan bupati/walikota yang terlibat kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun ini.
Pasalnya dari data Banwaslu, ada 33 orang bupati/walikota yang terdata sebagai pengurus partai politik (parpol), yang diperkirakan akan menggunakan haknya untuk turut berkampanye mendukung salah satu pasangan capres.
Teguh mengatakan, peran pengawas adalah bagaimana memastikan pejabat-pejabat tersebut, bisa melakukan kampanye dengan terarah. ”Agar pejabat itu tidak melanggar aturan saat mereka terlibat kampanye. Ini yang penting untuk dicermati pengawas,” jelasnya dalam Rakor Pengawasan Kampanye Pilpres yang diselenggarakan Panwaslu Kabupaten Kudus, di Hotel Griptha, kemarin (13/6).
Dari data Bawaslu, ada 25 kabupaten/kota di Jateng yang pimpinan daerahnya merupakan pengurus parpol. ”Dari sana, ada 33 orang pimpinan daerah di dalamnya yang berpotensi untuk melakukan kampanye pada pilpres kali ini. Termasuk di Kudus ini,” terangnya.
Karene itu, Teguh meminta agar Panwaslu maupun panwascam agar melakukan pengawasan secara maksimal. Karena pimpinan daerah bisa memanfaatkan segala bentuk fasilitas yang mereka miliki untuk melakukan kampanye pada pasangan capres-cawapres yang mereka dukung. ”Kami imbau kepada Panwascam untuk meneliti dua hal saat seorang pejabat itu berkampanye,” tegasnya.
Dua hal tersebut, menurut Teguh, adalah soal apakah pejabat itu memang masuk ke dalam tim kampanye atau tidak. Jika memang tidak masuk, maka mereka dinyatakan tidak berhak untuk kampanye.
”Kemudian yang kedua adalah apakah yang bersangkutan sudah mengantongi izin cuti kampanye atau tidak. Harusnya Panwas sudah mengetahui apakah pejabat itu memegang izin cuti atau belum. Kalau memang belum, silakan dihentikan kalau mereka kampanye. Bahkan, jika masih di atas panggung. Itu kalau panwasnya berani lho, ya,” paparnya.
Hanya saja, keterlibatan Panwas bisa dilakukan sebelum kampanye dilakukan. Hal ini disebut tindakan preventif. Dengan begitu, kedua belah pihak akan saling bisa memahami tugas dan peran masing-masing. ”Silakan saja itu dilakukan. Ini bagian dari penegakan aturan yang ada,” imbuhnya.
Sementara untuk wilayah Kudus sendiri, hingga kemarin belum ada surat tembusan ke Panwaslu Kabupaten Kudus, mengenai izin cuti kampanye dari Bupati Kudus H Musthofa. Yang baru masuk adalah tembusan izin cuti kampanye dari Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Heru Sudjatmoko. Hanya saja dalam aturannya, cuti kampanye tidak dihitung pada hari Sabtu dan Minggu, yang merupakan hari libur reguler dari pejabat yang bersangkutan.
Mengenai imbauan Banwaslu, Ketua Panwaslu Kudus Bati Susianto menegaskan jika pihaknya akan melaksanakan pengawasan itu dengan sebaik-baiknya. Termasuk juga mengawasi kegiatan bupati saat siaran di RSPD Kudus. Ini dilakukan, karena selain bupati, kedudukan Musthofa juga sebagai ketua tim kampanye pantura timur untuk capres Jokowi-JK. ”Karena harus dipisahkan memang, saat siaran kedudukan beliau adalah sebagai bupati Kudus. Jangan sampai kemudian ada unsur-unsur kampanye di sana.” Imbuhnya.
sumber : http://www.murianews.com