Beri Souvenir Senilai Rp 50 ribu Bukan Money Politics

63unduhan

63unduhanSEMARANG- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan, Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2014 dibuat untuk memfasilitasi kegiatan kampanye yang seringkali menimbulkan persoalan karena pemberian souvenir saat kampanye.

“Peraturan itu bukan untuk memicu money politics. Justru untuk memberikan ruang agar pemberian bukan termasuk money politics,” kata dia Senin (16/6).

Selain itu, souvenir yang diberikan bukan merupakan sangu atau uang transport, bukan upah agar datang ke TPS.

“Pemberian memang dibolehkan pada kegiatan kampanye dengan nilai maksimal Rp 50 ribu. Misalnya kampanye dengan jalan sehat, pesertanya masih boleh menerima kaos, payung, minuman, atau souvenir lainnya, yang jumlahnya tidak melebihi Rp 50 ribu,” kata dia.

Namun, kata dia, yang diberikan bukan uang sangu atau uang untuk datang ke TPS. “Misalnya souvenir jam dinding, pokoknya maksimal 50 ribu,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Abhan Misbah mengakui dalam prosesnya PKPU tersebut memang akan memunculkan kerancuan di lapangan dalam mengartikan. “Pemberian di luar itu sudah termasuk dalam money politic,” kata dia.

sumber : jateng.tribunnews.com

Leave a comment

Skip to content