Sukoharjo – Bawaslu Provinsi Jawa Tengah membackup penuh Ketua Panwaslu Kabupaten Sukoharjo atas aduan tim pemenangan Jokwi-JK Sukoharjo di DKPP. Selain melakukan pendampingan saat sidang, Bawaslu juga menyiapkan segala alat bukti terkait materi laporan tersebut.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah menerjunkan tim pendamping untuk mendampingi Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti A Sidiq dalam mengikuti sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, di dalam UU nomor 42 tahun 2008, pasal 162 terdapat kalusul, jika ada dugaan perusakan surat suara lebih dari satu, panwaslu bisa memberikan rekomendasi untuk pemungutan suara ulang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jateng, Teguh Purnomo mengatakan, dalam kasus di TPS 01 Desa Dukuh, Mojolaban, ada dugaan kuat pelanggaran, sehingga rekomendasipun akhirnya diterima oleh KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Kalau kemarin itu tidak diyakini dilakukan oleh oknum KPPS, tidak mungkin akan dilakukan pemungutan suara ulang, makanya kita yakin dan tim gakumdu itu meneruskan ke pengadilan” tegas Teguh Purnomo saat menghadiri sidang di PN Sukoharjo Senin (11/8).
sumber : timlo.net