Scroll Top

5 Daerah Masuk Gugatan Pilpres ke MK

53images

53imagesSEMARANG, suaramerdeka.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng sedang menyiapkan data pengawasan di lima kabupaten/kota yang masuk dalam dalil gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Data tersebut akan digunakan sebagai salah satu materi gugatan.

“Bawaslu Jateng akan bersikap profesional, tanpa memihak. Kami tidak akan memihak pemohon gugatan yakni pasangan nomor satu atau termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo, kemarin.

Dikatakannya, Bawaslu Jateng tidak akan membela siapapun dalam memberikan keterangan nanti. Pihaknya berjanji akan menyampaikan potret hasil pengawasan di provinsi ini tanpa bertendensi harus menguntungkan salah satu pihak.

Lima daerah yang masuk dalam materi gugatan di Mahkamah Konstitusi yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Demak, dan Kabupaten Jepara.

“Untuk data pelanggaran seperti apa belum bisa kami sampaikan pada media. Karena ranahnya sudah masuk Mahkamah Konstitusi. Jadi semua akan kami sampaikan disana,” imbuhnya.

Sama dengan Bawaslu yang belum melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses Pilpres 2014 di 35 kabupaten/kota, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses gugatan Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi.

“Setelah proses di Mahkamah Konstitusi selesai, baru kita lakukan evaluasi menyeluruh,” jelasnya.

sumber : suaramerdeka.com

Leave a comment

Skip to content