Semarang,—Beberapa Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/ Kota se-Jawa Tengah tidak dilibatkan secara langsung guna menyaksikan pembukaan kotak suara, terkait Surat Edaran KPU RI No 1446/KPU/VII/2014 bersifat segera yang berisikan pindah pemilih (form-A5) dan daftar hadir pemilih yang menggunakan KTP.
Hal itu dibenarkan Juru Bicara Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah, Teguh Purnomo saat dihubungi Aktual.co di Semarang, Sabtu (2/8).
“Memang ada laporan dari beberapa Panwas Kabupaten/ Kota yang tidak dilibatkan secara langsung membuka kotak suara. Dimana saja KPU Kabupaten/ Kota belum dilaporkan sepenuhnya oleh jajaran kami,” terang dia.
Teguh mengatakan apiknya pihak jajaran KPU berhati-hati dan kreatif mencari dasar hukum, pasca gugatan sengketa pemilu presiden yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Karena pembukaan kotak suara tidak diatur secara eksplisit UU No.42/ 2008 tentang Pemilu Presiden.
“Seperti pengalaman-pengalaman sebelumnya KPU harus bertindak secara hukum. Tidak seperti justru kondisinya menjadi bertambah ruwet,” kata dia.
Kendati demikian, pihaknya bukan berbicara soal konteks legitimasi secara konstitusi, melainkan keabsahan hasil pemilu. Untuk itu, langkah-langkah KPU memiliki dasar hukum kuat, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap. Jika seperti ini akan terus terjadi permasalahan yang berlarut-larut oleh pihak tertentu.
Selanjutnya, pihaknya akan menginventarisasi dan memotret lebih mendalam guna menggali bukti-bukti maupun fakta di lapangan. Adapun hasilnya kemudian akan diserahkan kepada Bawaslu RI sebagai dari upaya perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) oleh tim Pemenangan pasangan Capres-Cawapres tersebut.
“Kita akan memberikan fakta lapangan kepada MK, meskipun posisi hukum sengketa gugatan pemilu sudah di MK. Namun pengawas pemilu akan menyampaikan potret ini di bawah,” pungkas dia.
sumber : aktual.co