Jakarta – Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Sukoharjo, Subakti membantah tuduhan Tim Kampanye Jokowi-JK atas pelaksanaan Pungutan Suara Ulang yang hanya berdasar pada video perusakan surat suara yang diunggah di YouTube.
Menurut Subekti proses PSU telah melalui prosedur verifikasi langsung atas temuannya dari keterangan saksi.
Dalam sidang perkara pelanggaran kode etik penyelenggara pilpres 2014 tersebut, Subakti menjelaskan, pelanggaran tersebut baru diketahui bertepatan dengan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pada 16 Juli lalu. “PSU dilakukan karena ada data dan bukti yang baru diketahui pada saat pleno. Pada pleno Panwas sudah menyampaikan informasi sedang melakukan tahap verifikasi,” katanya dihadapan sidang di Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/8).
Ia melanjutkan, Panwas hanya berwenang melakukan rekomendasi PSU paling lambat 16 Juli dan pada saat rapat pleno rekap tersebut juga, berdasar temuan bukti dan saksi baru, secara lisan panwas merekomendasikan KPU Sukoharjo untuk PSU di tempat terjadi pelanggaran yakni TPS 01 desa Dukuh Kecamatan Mojolaban.
“Dan panwas akan merekomendasi secara resmi kemudian. Isinya: KPU Sukoharjo dapat melaksanakan rekomendasi PSU berdasar keputusan Panwaslu Sukoharjo.Tidak benar panwas merekomendasikan hanya berdasarkan video You Tube. Video hanya petunjuk awal untuk melaksanakan PSU,” tambahnya.
Secara kronologis, Subakti menerangkan, Panwaslu menemukan pelanggaran perusakan 34 lembar surat suara pada 14 Juli, selanjutnya Panwaslu Mojolaban melakukan verifikasi awal untuk memastikan apakah kecurangan dalam video You Tube tersebut benar-benar terjadi.
Pada 16 Juli saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, saat klarifikasi, yang bersangkutan tidak mengaku telah merusak surat suara. “yang bersangkutan mengklaim itu gerakan reflek. Panwas menilai itu tidak masuk akal. karena gerakan serupa terjadi hingga merusak 34 surat suara,” bebernya.
Sehingga, Subakti menegaskan, Panwaslu Sukoharjo menetapkan, benar telah terjadi perusakan surat suara dengan sengaja. Sehingga dengan kewenangannya panwas merekomendasikan PSU kepada KPU Sukoharjo di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban.
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, keterangan dari Ketua Panwaslu Sukoharjo Subakti itu sangat meyakinkan. Tetapi pengadu pada saat pembacaan dalil aduannya, Jimly nilai juga meyakinkan. “Pengadu, sangat meyakinkan, itu kan baru sepihak. Tapi teradu menerangkan sama profesionalnya. Begitulah cara sidang ini, belum ada keputusan sebelum semuanya didengarkan. Cara kita bukti membuktikan ini sehat. Beginilah seharusnya cara yg ditempuh,” tutur Jimly.
sumber : beritasatu.com