SUKOHARJO – Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo belum akan mengambil sikap terhadap putusan sidang yang diterima Sukini seorang anggota KPPS yang juga guru PNS. Disdik masih menunggu ketetapan hukum resmi serta salinan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) sebagai dasar.
Kepala Disdik Sukoharjo Bambang Sutrisno ditemui usai menghadiri upacara peringatan HUT pramuka di Stadion Gelora Merdeka Jombor, Kamis (14/8) mengatakan, pihaknya belum mengetahui hasil putusan sidang. Karena itu Disdik belum bisa mengambil sikap.
Seperti diketahui, Sukini anggota KPPS di TPS 01 Desa Dukuh Kecamatan Mojolaban dijatuhi vonis selama satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta subsider satu bulan. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Yudhi Purwanto dalam sidang lanjutan pidana pelanggaran Pemilu Presiden (Pilpres) berupa perusakan surat suara di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Rabu (13/7).
Sukini mendapatkan vonis karena melakukan tindak pidana berupa perusakan surat suara saat pelaksanaan Pilpres 9 Juli lalu. Guru PNS tersebut melanggar Pasal 234 UU No 42 tahun 2008 tentang Pilpres.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sukoharjo Joko Triyono menambahkan, pelanggaran yang dilakukan Sukini merupakan pidana umum. Karena itu tidak perlu sampai dilakukan pemecatan meski sudah ada putusan sidang di PN Sukoharjo.
Nursito penasehat hukum Sukini mengatakan, upaya untuk banding tetap akan dilakukan. Sebab putusan satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta sangat memberatkan. “Tetap akan banding, karena selama proses sidang tidak ada yang bisa memastikan Sukini merusak surat suara,” ujarnya
sumber: (KRjogja.com)