Scroll Top

PILKADA LANGSUNG, BAWASLU JATENG REKRUT PANWASLUKADA

76sleksi-panwas

76sleksi-panwasPASTIKAN ATURAN PEMILUKADA DILAKUKAN SECARA LANGSUNG,

BAWASLU JATENG AKAN BENTUK TIM SELEKSI PANWASLU KABUPATEN/KOTA

                Semarang-Kegamangan sebagian pihak terhadap pelaksanaan Pemilukada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah pada tahun 2015 mendatang sudah mulai terjawab. Bawaslu Republik Indonesia, menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk menindaklanjuti proses persiapan Pemiliukada di Jawa Tengah dengan pembentukan tim seleksi dan melakukan rekruitmen  terhadap Panwaslu Kabupaten/Kota yang akan melakukan Pemilukada tahun 2015. Setelah nantinya Calon Angggota Panwaslukada terpilih terbentuk, pelantikan dilaksanakan sebelum tahapan perdana Pemilukada itu dimulai yang estimasinya sekitar bulan Februari atau Maret 2014, karena hari H menurut Perpu No.1 tahun 2014 dilakukan secara serentak bulan September 2015.  Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo setelah mengikuti Rakornas Pengawasan Pemilukada di Jakarta belum lama ini. Teguh menambahkan, bahwa hukum positif yang harus dilaksanakan penyelenggara Pemiilu baik itu jajaran KPU maupun jajaran Bawaslu sampai tingkat bawah adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bawaslu RI sendiri juga telah memberikan pedoman kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pelaksanaan pembentukan Panwaslu kabupaten/kota pada Pemilu bupati/ walikota di Jawa Tengah.

                Lebih lannjut Teguh menjelaskan, memang ada beberapa substansi yang berbeda antara UU No.32 tahun 2004 yang mengatur Pemerintahan Daerah, UU No.32 tahun 2014 yang mengatur Pemilihan Gubernur/ Bupati dan Walikota oleh DPRD dan Perpu No.1 tahun 2014 yang mengatur Pemilihan Gubernur/ Bupati dan Walikota secara langsung oleh rakyat. ”Dalam Perpu yang saat ini menjadi pedoman penyelenggara Pemilu diatur bahwa nantinya tiap TPS ada pengawas TPS yang dibentuk 23 hari sebelum hari H dan dibubarkan 7 hari setelah hari H, sedangkan Pengawas Pemilu Lapangan, satu desa cukup satu”, tandas Teguh yang mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen 2 periode ini. Teguh menambahkan, bahwa dalam Rakornas Bawaslu RI beberapa hari yang lalu, Bawaslu Provinsi Se-Indonesia juga memberikan masukan, bahwa semua tahapan Pemilukada harus di awasi oleh pengawas Pemilu, termasuk tahapan uji publik sebagai syarat pendaftaran sebagai calon bupati atau walikiota, dan ini akan dimasukkan dalam peraturan Bawaslu RI. Hal yang penting diketahui publik juga adalah bahwa kampanye nantiinya akan dilaksannakan oleh KPU kabupaten/kota antara lain debat publik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga dan iklan media cetak. “Ini berbeda dengan Pemilukada sebelumnya, karena Pemilukada sebelumnya yang difasilitasi oleh penyelenggara Pemilu hanyalah debat publik para calon, sedangkan aturan baru ini lebih banyak, sehingga perlu pengawalan masyarakat juga terkait adil tidaknya penyelenggara Pemilu dalam mengatur itu”, tambah Teguh.

                Mengingat beratnya beban yang di emban pengawas kabupaten//kota tersebut, Bawaslu Jateng akan memilih personil pengawas yang benar-benar berani, berintegritas, paham aturan kepemiluan, dan beberapa persyaratan lain sebagaimana diatur dalam UU No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Teguh juga berjanji, semua tahapan seleksi pengawas Pemilu, dari proses rekruitmen panitia seleksi sampai nantinya pelantikan pengawas terpilih akan dilakukan secara transparan, dan masyarakat bisa memberikan masukan-masukan kepada Bawaslu Jateng ataupun tim seleksi nantinya. Bawaslu Jateng juga akan berusaha meng up date pemberitaan terkait ini, baik melalui media cetak elektronik secara umum, maupun melalui web resmi Bawasalu Jateng di bawaslu-jatengprov.go.id, atau  FB Bawaslu Jateng.

Leave a comment

Skip to content