Scroll Top

Calon Panwas Pemilihan Bupati/WalikotaTahun 2015 Ikuti Tes Tertulis Diposting oleh : Bawaslu Jateng

46dscn7355Mungkid, Magelang– Tim seleksi calon anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati/Walikota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah selenggarakan tes tertulis bagi calon anggota Panwas Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2015. Tes tertulis dilaksanakan serentak di 3 (tiga) tempat diwilayah Provinsi Jawa Tengah yakni di Kabupaten Kudus, Kota Surakarta dan Kabupaten Magelang. Bertempat di gedung Bina Praja komplek Pemerintah Kabupaten Magelang, Jalan Soekarno-Hatta, Mungkid, Kabupaten Magelang pelaksanaan tes tertulis dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo, dalam sambutannya Teguh mengatakan “ tes tertulis ini merupakan salah satu dari serangkaian tes yang akan dihadapi peserta, sehingga peserta tes harus sungguh-sungguh dalam menyelesaikan soal-soal, dan pada tahapan ini masih masuk wilayah atau wewenang tim seleksi, sampai pada saatnya nanti jika sudah terjaring 6 besar akan masuk tes wawancara / fit and proper test yang akan bertemu dengan kami (Ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah)” Sabtu (6/12).

Sebelum pelaksanaan tes tertulis dimulai, Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Pemilihan Bupati/Walikota Adreas Pandiangan membacakan tata tertib bagi peserta tes tertulis dan sanksi atas pelanggaran tata tertib. Pelaksanaan ter tertulis diikuti oleh 71 orang peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, namun dikarenakan sebanyak 6 orang peserta tidak hadir sehingga test tertulis hanya diikuti oleh 65 orang peserta berasal dari 5 (lima) Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Kebumen (jumlah hadir 20 orang peserta, tidak hadir 3 orang peserta), Kabupaten Purbalingga (jumlah hadir 13 orang peserta, tidak hadir 1 (satu) orang peserta), Kabupaten Purworejo (jumlah hadir 12 orang peserta, tidak hadir 1 (satu) orang peserta), Kabupaten Wonosobo (jumlah hadir 8 orang peserta, tidak hadir 1 (satu) orang peserta) dan Kota Magelang (jumlah hadir 12 orang peserta). Terhadap jumlah kehadiran dan ketidakhadiran peserta tes dituangkan dalam Berita Acara nomor 08.B/BA/Timsel-Panwas-Jtg/XII/2014.

Pemusnahan Soal

Sesuai dengan tata tertib yang telah dibacakan, tes tertulis dimulai pada pukul 09.30 Wib. Bagi peserta ujian tes tertulis yang belum hadir ditunggu sampai batas waktu yang ditentukan yakni 30 menit dari awal mulainya tes. Hingga pukul 10.00 Wib peserta yang ditunggu tetap belum hadir sehingga tes tertulis dilanjutkan dengan jumlah peserta yang telah hadir yakni sejumlah 65 orang peserta. Tes dilaksanakan selama 120 menit dengan jumlah soal yang harus dikerjakan sebanyak 100 soal pilihan ganda. tepat pukul 11.30 Wib tes tertulis dinyatakan selesai dan selanjutnya terhadap soal tes yang telah digunakan oleh peserta sebanyak 71 soal dan 7 soal cadangan dimusnahkan dengan cara di bakar yang disaksikan oleh anggota tim seleksi Andreas Pandiangan, Pengawas dari Bawaslu RI dan tim pengawas dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah serta Saksi dari peserta tes tertulis. Tujuan dari pemusnahan soal adalah untuk menjaga kerahasiaan soal tes agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Terhadap pemusnahan soal tes dituangkan dalam Berita Acara Nomor 07.B/BA/Timsel-Panwas-Jtg/XII/2014.

Penulis : Widiantoro

Leave a comment

Skip to content