Semarang-Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah melakukan Audiensi dengan Bupati Semarang guna mematangkan persiapan Pemilihan Bupati Semarang yang direncanakan akan diselenggarakan bulan Desember nanti. Rombongan Bawaslu Provinsi Jateng yang terdiri dari Abhan, Teguh Purnomo, Juhanah dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari disambut hangat oleh Bupati Semarang H. Mundjirin di Kantor Bupati Semarang. (16/1/2015)
Dalam audiensi tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan menyampaikan terimakasih kepada Bupati Semarang atas fasilitas SDM PNS yang ditugaskan di Panwaslu Kabupaten Semarang pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yang lalu. Selanjutnya, Abhan mengutarakan bahwa sejauh ini jika melihat dinamika politik di Senayan, kami sangat optimis Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota akan segera disahkan menjadi Undang-Undang.
Oleh karena itu, Abhan menegaskan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 jika dibandingkan dengan UU No.32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008 memiliki perbedaan yang signifikan terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah. Setidaknya ada 2 (dua) hal yang membedakan secara signifikan antara Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dengan UU No.32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008, Pertama, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 jauh lebih lama dari UU No.32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008. Dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah menghabiskan waktu maksimal 12 (duabelas) bulan atau paling minimal 9 (Sembilan) bulan, sedangkan dalam UU No.32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008 masa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah paling maksimal 8 (delapan) bulan; Kedua, terkait konstruksi kelembagaan Panwas Pemilihan Kepala Daerah, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan adanya Panwas TPS disetiap TPS, sedangkan dalam UU No.32 Tahun 2004 Jo UU Nomor 12 Tahun 2008 hanya terbatas jumlahnya dan itupun hanya di tingkat Kelurahan/Desa. Tentu hal ini, berimplikasi juga terhadap kebutuhan anggaran yang akan disediakan Pemkab Semarang untuk jajaran Panwaslu Kabupaten Semarang. Abhan berharap bahwa kebutuhan anggaran untuk Panwaslu Kabupaten Semarang pada Pemilihan Bupati Semarang nanti sesuai dengan ekspektasi dan kebutuhan Panwaslu Kabupaten Semarang.
Dialog Interaktif
Audiensi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah dengan Bupati Semarang terlihat sangat cair. Dalam audiensi tersebut, Bupati Semarang H. Mundjirin antusias bertanya kepada Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah seputar teknis pelaksanaan Pemilihan Bupati/ Walikota yang diselenggarakn secara serentak serta mekanisme Uji Publik dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Dengan sanggat serius, Pimpinan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Abhan menjelaskan bahwa berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, untuk Masa Akhir Jabatan Kepala Daerah yang selesai di tahun 2015 maka diselenggarakan Pemilihan Serentak pada hari dan bulan yang sama pada tahun 2015. Abhan juga menginformasikan bahwa di Provinsi Jawa Tengah akan diselenggarakan Pemilihan Bupati dan Walikota serentak di 16 Kabupaten/Kota. Dan dari informasi yang kami dapatkan dari Komisi Pemilihan Umum kemungkinan besar Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan diselenggarakan pada tanggal 16 Desember 2015. Sementara terkait mekanisme Uji Publik dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, partai politik diperbolehkan mengajukan lebih dari 1 (satu) bakal calon untuk dilakukan Uji Publik, tambah Abhan. Selanjutnya, untuk menambahkan penjelasan tentang mekanisme Uji Publik dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang juga Koordinator Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Teguh Purnomo menjelaskan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2014 ini masih harus diterjemahkan secara teknis dalam peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Penulis : Ramzit Purba