Scroll Top

BAWASLU SIAP JIKA DIBERI KEWENANGAN SELESAIKAN SENGKETA PILKADA

86RDP DENGAN KOMISI II

86RDP DENGAN KOMISI IIJakarta, Badan Pengawas Pemilu – Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI di ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kamis (22/01). Rapat konsultasi tersebut membahas persiapan dan kesiapan rencana Pilkada serentak tahun 2015 dan masukan terkait dengan RUU tentang Perppu Nomor 1 tahun 2014 dan Nomor 2 tahun 2014.

Dalam kesempatan tersebut Bawaslu menyampaikan masukan dan laporan akhir hasil pengawasan Pemilu Legislatif dan Pilpres Tahun 2014 kepada Komisi II DPR RI. Ketua Bawaslu RI Muhammad juga menyatakan kesiapan lembaganya dalam mengawasi Pilkada serentak yang akan digelar akhir tahun ini.

Diakhir penyampaian laporan, Muhammad di hadapan pimpinan dan anggota komisi II menyampaikan pendapat terkait wacana yang terjadi baik di Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membentuk lembaga baru dalam rangka penyelesaian sengketa hasil Pilkada.

Dia berpendapat dari pada negara mengeluarkan anggaran lagi untuk membentuk lembaga dan menyusun personel baru, “dengan ucapan Bismillah dan tekad karena Allah, Bawaslu menyatakan siap jika kewenangan itu diberikan kepada Bawaslu” tegasnya diikuti tepuk tangan para peserta rapat.

Pendapat itu dengan pertimbangan karena Bawaslu telah mempunyai pengalaman yang cukup sukses dalam menyelesaikan sengketa hasil Pileg dan Pilpres tahun 2014. Hal itu telah banyak diadopsi oleh MK dalam menyelesaikan sengketa hasil Pemilu dan menjadi cikal bakal keputusan MK.

Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman. Dalam rapat tersebut dihasilkan beberapa kesimpulan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria. Berikut kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KPU RI dan Bawaslu RI:

1. Komisi II DPR RI dapat memahami Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) yang disampaikan KPU RI, namun demikian khusus mengenai PKPU tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Komisi II DPR RI meminta KPU RI agar menyederhanakan atau memperpendek tahapan agar jadwal pelaksanaan Pilkada tidak terlalu lama seiring dengan revisi UU tentang Penetapan Perppu nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-undang yang akan ditetapkan paling lama pada masa persidangan DPR RI tahun sidang 2014-2015 tanggal 18 Februari.

2. Komisi II DPR RI meminta KPU RI dan Bawaslu RI agar tidak membuat PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait substansi UU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang masih akan direvisi Komisi II DPR RI, dan meminta agar menunggu sampai ada penetapan terhadap revisi UU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014.

3. Komisi II menerima Masukan dari KPU RI dan Bawaslu RI terhadap perbaikan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang sudah menjadi Undang-undang. Masukan tersebut akan dijadikan sebagai masukan dalam pembahasan revisi UU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-undang.

4. Komisi II DPR RI mendorong agar KPU RI dan Bawaslu RI dapat menjadi lembaga yang lebih kuat dalam menjalankan kewenangannya seperti terhadap Bawaslu RI dalam penyelesaian proses terjadinya sengketa. 5. Komisi II DPR RI mendukung usulan KPU RI dan Bawaslu RI untuk meningkatkan anggaran dalam APBNP sesuai kebutuhan yang penting dengan prinsip efektif dan efisien, serta transparan dan akuntabel yang dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dihadiri oleh seluruh komisioner KPU RI, Sekjen KPU, komisioner Bawaslu RI dan Sekjen Bawaslu beserta jajarannya.

Sumber : Bawaslu.go.id

Leave a comment

Skip to content