Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menyatakan kecewa atas keputusan penghapusan tahapan uji publik yang diberlakukan untuk para bakal calon kepala daerah yang ikut dalam kompetisi pemilihan kepala daerah pada tahun mendatang. “Uji publik itu seharusnya dilakukan agar masyarakat bisa dengan leluasa mendapatkan informasi yang lengkap tentang rekam jejak seorang kandidat kepala daerah,” kata anggota Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, kepada Tempo di Semarang, kemarin.
Keputusan penghapusan tahapan uji publik itu berdasarkan pembahasan yang dilakukan Panitia Kerja Revisi UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada antara DPR dan Pemerintah. Menurut Teguh, uji publik bisa memperbaiki kualitas kepala daerah. Sebab, dengan uji publik, masyarakat bisa mengetahui rekam jejak hingga kualitas seorang bakal calon yang akan ikut memperebutkan posisi kepala daerah.
Teguh mengakui selama ini sudah ada beberapa partai politik yang melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon kepala daerah yang akan diusung. Tapi, kata dia, biasanya penjaringan dan penyaringan bakal calon tersebut bersifat tertutup karena diberlakukan partai politik. Akibatnya, masyarakat tidak tahu mengenai adil atau tidaknya penjaringan dan penyaringan tersebut.
Partai politik memiliki kebebasan dalam memutuskan bakal calon yang akan diberi rekomendasi. Komisi Pemilihan Umum sebagai penerima pendaftaran calon kepala daerah biasanya hanya bisa menerima bukti pelaksanaan penjaringan berupa berita acara.
Teguh menyatakan usul KPU yang akan ada tahapan uji publik dalam penjaringan seorang calon kepala daerah perlu diapresiasi. Pelibatan pemilih sejak awal tahapan pilkada sangat penting.
Dia menyatakan, jika uji publik itu dilaksanakan oleh partai politik, Bawaslu tidak bisa ikut mengawasi. “Tapi jika uji publik itu masuk tahapan di KPU, maka bisa diawasi agar transparan,” kata Teguh. Karena itu, Bawaslu Jawa Tengah mendesak agar tahapan uji publik bakal calon kepala daerah tetap diadakan.
Di Makassar, Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Pilkada, Luthfi Andi Mutty, mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah bersepakat menetapkan batas kemenangan nol persen dalam pemilihan kepala daerah. Itu berarti pilkada hanya berlangsung dalam satu putaran. Legislator Fraksi Partai NasDem ini mengatakan kesepakatan tersebut diambil berdasarkan proses revisi undang-undang tersebut pada Sabtu lalu. Luthfi mengatakan efisiensi anggaran menjadi pertimbangan pilkada digelar satu putaran.
Menurut Luthfi, panitia kerja sudah menyepakati sejumlah poin, antara lain penyelenggara pilkada tetap Komisi Pemilihan Umum, syarat pendidikan calon minimal SMA, usia calon minimal 25 tahun, dan syarat dukungan pencalonan dari partai sebanyak 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara. Panitia kerja juga menyepakati pengajuan calon tetap dengan menggunakan sistem paket, yakni calon bupati dan wakilnya.
Komisioner KPU Bulukumba, Hambar Rosmita, menyatakan pilkada yang digelar satu putaran bakal sangat menguntungkan KPU karena bisa menghemat anggaran dan meminimalkan konflik. “Mudah-mudahan keputusan akhirnya satu putaran,” ujar dia.
sumber : rumahpemilu.org