Scroll Top

PENTINGNYA PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGAWASAN PILKADA

74dscn7543

74dscn7543

Ungaran, Bawaslu Jateng-  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2015, Selasa (21/4). Acara diikuti oleh peserta sebanyak 175 orang dari berbagai kalangan antara lain Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota terpilih  dari Kota Semarang, Kabupaten Semarang, dan Kabupaten Kendal serta peserta dari unsur Organisasi Masyarakat, LSM, Partai Politik Peserta Pemilu, Perguruan Tinggi, Mahasiswa, Pelajar, Media dan Kelompok Difabel, acara bertempat di Hotel C3 , Ungaran. Hadir sebagai narasumber Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Ikhwanudin, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo.

Sebelum penyampaian materi, acara didahului dengan pembukaan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan sekaligus memberikan sambutan. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam pengawasan Pemilu karena Sejati-jatinya pengawas Pemilu adalah masyarakat,” tegas Abhan. Pengawas Pemilu mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan melalui 2 (dua) sumber yakni yang berupa laporan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu, Peserta Pemilu dan temuan dari pengawas Pemilu sendiri. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Pengawas Pemilu dengan cara laporan dapat disampaikan melalui surat yang dikirimkan atau datang langsung ke Kantor Pengawas, laporan berisi identitas pelapor dan terlapor, waktu & Tempat kejadian, serta uraian kejadian, laporan disertai dengan foto copy KTP atau identitas lainnya, laporan harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, dan pelapor mengisi formulir laporan yang disediakan oleh pengawas.

Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Penyampaian materi pertama oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Ikhwanudin menyampaikan materi mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015 di Jawa Tengah. Hal yang menarik dalam Pelaksanaan Pilkada nanti adalah rekruitmen anggota PPK, KPPS dan PPS terkait persyaratan yang mensyaratkan tidak pernah menjadi anggota PPK, KPPS dan PPS selama 2 (dua) periode, dan hal ini masih menunggu keputusan dari KPU RI, kata Ikhwanudin. Di Tahun 2015 ini akan ada 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang masa Jabatan Kepala daerahnya berakhir pada Tahun 2015 sampai dengan Juni 2016 antara  lain Kabupaten Semarang, Kota Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Demak, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Boyolali, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kendal, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pemalang dan Kota Magelang.

Pada kesempatan berikutnya Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo memaparkan materi dengan tema Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah.  Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada nanti sangat penting karena masyarakat yang memiliki kepentingan langsung untuk mengawal hak pilih atau suaranya agar tidak dimanipulasi, transparansi merupakan syarat bagi pemilihan yang jurdil namun transparansi akan kurang bermakna ketika partisipasi masyarakat sangat minim, dan keterbatasan personil dari Lembaga Pengawas   Pemilu dalam melakukan pengawasan juga menjadi alasanya, Ujar Teguh.  Bentuk dari partisipasi masyarakat antara lain melakukan pemantauan, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu, melakukan Kajian-kajian, melakukan kampanye pengawasan, serta bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu antara lain dengan menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat menerima atau menyampaikan informasi pengawasan atas pemilihan, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran serta memberikan jaminan kerahasiaan identitas pelapor pada tingkat Pengawas Pemilu, melakukan sosialisasi pengawasan pemilu secara intensif kepada publik, tambah Teguh.

Ditemui di akhir kegiatan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Kartini Tjandra Lestari menyampaikan dalam rangka melakukan upaya pencegahan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 nanti kami (Bawaslu Jateng -Red) melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan partisipatif oleh masyarakat melalui “Bimbingan Teknis Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2015, alhamdulillah pesertanya antusias dan ini hanya perwakilan dari simpul-simpul masyarakat yang ada”.

Penulis : Widiantoro

dscn7553

Leave a comment

Skip to content