Semarang – Pernyataan Komisioner KPU Provinsi Jawa Tengah Wahyu Setiawan dibeberapa media yang menuduh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah gegabah dalam mengeluarkan statement terkait dugaan Anggota KPU Kabupaten Wonosobo Nurun Mubin,M.Si disesalkan Bawaslu Jateng. Hal tersebut dikarenakan lambannya penyikapan KPU Jawa Tengah dalam merespon laporan masyarakat terhadap dugaan ketidak netralan seorang angggota KPU Kabupaten Wonosobo. KPU Jateng, baru merespon laporan masyarakat terkait hal tersebut pada tanggal 29 April 2015, padahal surat dari masyarakat itu tertanggal 28 Maret 2015. “KPU Jateng juga telah mendapatkan surat sebagaimana surat laporan dari masyarakat tertanggal 28 Maret 2015 dan juga ditembuskan ke Bawaslu Jateng, namun mereka baru merespon laporan tersebut setelah diingatkan oleh Bawaslu Jateng untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di KPU Kabupaten Wonosobo tersebut”, tandas Koordinator Divisi Pengawasan dan Humas Bawaslu Jateng Teguh Purnomo.
Teguh menambahkan, harusnya dari awal, setelah menerima aduan dari masyarakat itu, KPU Provinsi Jawa Tengah cepat merespon dengan melakukan klarifikasi bawahannya itu, apalagi Kabupaten Wonosobo akan melakukan Pilkada 9 Desember 2015 ini, supaya tidak mengganggu tahapan maupun kepercayaan publik disana terhadap integritas dan netralitas penyelenggara Pemilunya. “Kami melihat, respon KPU Jateng sangat lamban dalam menyikapi masalah ini, karena baru bergerak setelah ada surat dari Bawaslu Jateng”, tambah Teguh. Teguh juga balik mempertanyakan model klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Jateng terhadap terlapor yang hanya mencocokan kartu identitas dengan foto copy SK susunan kepengurusan partai tertentu, tanpa melakukan klarifikasi lebih jauh lagi untuk memperoleh kebenaran materiil dan formil. Bawaslu Jateng bukan mentarget bahwa laporan itu pasti benar, namun setidaknya, jika proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh, publik akan lebih mantep, karenanya Bawaslu Jateng akan berusaha melakukan klarifikasi lebih lanjut terhadap hal tersebut.
Penerimaan Panwascam
Sementara itu, pasca pelantikan 21 Panitia Pengawas Pemilihan Bupati /Walikota, Bawaslu Jateng menginstruksikan untuk segera membentuk Panwas di seluruh kecamatan di 21 Kabupaten dan Kota. Secara umum, pengumuman pendaftaran Panwascam akan dilakukan mulai tanggal 11 sampai dengan tanggal 15 Mei 2015, penerimaan berkas pendaftaran tanggal 16 sampai dengan tanggal 22 Mei 2015, pengumuman calon yang lolos administrasi tangggal 26 Mei 2015, masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 26 Mei sampai dengan 1 juni 2015 dan seleksi tertulis dilakukan secara serentak pada tangggal 29 Mei 2015. “Awal Juni 2015 direncanakan sudah ada pelantikan Panwascam terpilih di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Ketentuan usia minimal 25 tahun dan pendidikan terendah SLTA”, tandas Teguh yang juga mantan Ketua KPU Kebumen ini. Ketentuan lebih lanjut bisa menghubungi Panwas Kabupaten/Kota di 21 daerah terutama di kesekretariatannya.
Sumber : Humas Bawaslu Jateng