Semarang,Bawaslu Jateng – Setelah dilantik 28 April 2015 dan dilanjutkan pembekalan sampai dengan tanggal 30 April 2015 di Patra Jasa Semarang, Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota harus gerak cepat untuk melaksanakan pembentukan Panwas Kecamatan di 21 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan pemilihan Bupati/Walikota sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Nomor 284/1120/Bawaslu-Jtg/IV/2015 tanggal 29 April 2015 perihal Instruksi Pembentukan Panwas Kecamatan. Pembentukan Panwas Kecamatan juga berdasar pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 25 ayat (1) bahwa Panwas Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menetapkan Jadwal Perekrutan Panwas Kecamatan oleh Panitia Pengawas Kabupaten/Kota dimulai dengan pengumuman tanggal 11 Mei 2015 mendatang, pendaftaran tanggal 16 s.d 22 Mei 2015 dan diharapkan pada tanggal 4 s.d 10 Juni 2015 Panwas Kabupaten/Kota sudah dapat menetapkan 3 nama calon terpilih sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan. Jumlah peserta minimal untuk dapat dilakukan seleksi pembentukan Panwas Kecamatan sebanyak 6 (enam) orang.
Untuk persyaratan umum Panitia Pengawas Kecamatan berusia paling rendah 25 tahun, berpendidikan minimal SLTA, berdomisili di wilayah yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Adapun syarat administrasinya yaitu FC ijazah yang dilegalisir, FC. KTP, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, Pas Foto dan beberapa surat pernyataan. Pendaftaran Panwas Kecamatan dilaksanakan di masing-masing Panwas Kabupaten/Kota, kepada masyarakat yang memenuhi syarat dapat langsung mendaftar ke Panwas Kabupaten/Kota setempat. Untuk pelaksanaan tes tertulis akan dilaksanakan secara serentak tanggal 29 mei 2015.
Sumber : SDM Bawaslu Jawa Tengah