Magelang, Bawaslu Jateng- Bertempat di Ruang Cempaka Grand Artos Aerowisata Hotel, Jl. Mayjend Bambang Sugeng, Magelang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengawasan Partisipatif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, Sabtu (9/5). Acara diikuti oleh peserta sebanyak 175 orang berasal dari berbagai unsur dari Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Wonosobo antara lain Anggota Panwas Kabupaten/Kota di 6 (enam) Kabupaten/Kota tersebut serta peserta dari unsur Organisasi Masyarakat, LSM, Partai Politik Peserta Pemilu, Perguruan Tinggi, Mahasiswa, Pelajar dan Media. Hadir sebagai narasumber Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Punomo , Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan serta Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo dan Juhanah.
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan sekaligus memberikan sambutan. “Masyarakat adalah Sejati-jatinya pengawas Pemilu, Jika Pemilih sudah menjadi masyarakat yang madani Pengawas Pemilu mungkin tidak ada lagi, Bawaslu nantinya akan menjadi sebuah Badan Peradilan Pemilu”. Tegas Abhan dalam sambutanya.
Usai pembukaan acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Penyampaian materi pertama oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo dengan tema “Teknis penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2015 di Jawa Tengah”. Pilkada diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali secara serentak. Peserta dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Perseorangan, Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik harus mendapatkan rekomendasi DPP Partai Politik, Peserta Partai Politik dibatasi yang memiliki kursi di daerah pemilihan setempat, yakni 20% dihitung dari perolehan kursi atau 25% dihitung dari perolehan suara komulatif. Peningkatan dukungan calon perseorangan, yakni antara 6,5% sd 10% sesuai dengan jumlah penduduk. Sedangkan sengketa Pilkada diselesaikan melalui Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri dan PTUN, serta Peradilan Khusus dan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut Joko Purnomo menyampaikan mengenai tahapan Pilkada serentak yang dimulai pada bulan Februari 2015 dengan rincian sebagai berikut : Februari s/d April 2015 Penyusunan Program serta Rencana progam dan anggaran, Pembentukan PPK & PPS 19 April s/d 18 Mei 2015, Penerimaan DAK2 17 April 2015, Pendaftaran Pemantau Mei 2015, Penerimaan & Analisis DP4 3 Juni 2015, Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Juni s/d Desember 2015, Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan 11 Juni s/d 15 Juni 2015, Pengumunan Pendaftaran Paslon 14 Juli s/d 25 Juli 2015, Pendaftaran Paslon 26 Juli s/d 28 Juli 2015, Kampanye 27 Agustus s/d 5 Desember 2015, Pemungutan Suara 9 Desember 2015, Rekapitulasi 9 s/d 16 Desember (PPK dan KPU Kabupaten/Kota), Penetapan Paslon terpilih 21 s/d 22 Desember 2015 (tidak ada PHPU).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo menyampaikan materi dengan tema “Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah”. Partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada nanti sangat penting karena masyarakat yang memiliki kepentingan langsung untuk mengawal hak pilih atau suaranya agar tidak dimanipulasi, transparansi merupakan syarat bagi pemilihan yang jurdil namun transparansi akan kurang bermakna ketika partisipasi masyarakat sangat minim, dan keterbatasan personil dari Lembaga Pengawas Pemilu dalam melakukan pengawasan juga menjadi alasanya, Ujar Teguh. Bentuk dari partisipasi masyarakat antara lain melakukan pemantauan, menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kepada Pengawas Pemilu, melakukan Kajian-kajian, melakukan kampanye pengawasan, serta bentuk-bentuk lain yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Teguh menghimbau kepada peserta Bimtek agar jangan takut untuk melaporkan setiap pelanggaran pemilu, sampaikan kepada Panwas terdekat karena partisipasi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Terkait dengan Persiapan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Walikota Tahun 2015 Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota dalam Penyiapan Anggaran Pilkada 2015, sudah menetapkan dan melantik 63 (enam puluh tiga) Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2015 pada tanggal 28 April 2015, sudah melaksanakan Bimtek Peningkatan Kapasitas bagi Panwas Kab/Kota, Mengirimkan surat kepada Bupati/Walikota di 21 Kabupaten/Kota tentang Permohonan Fasilitasi Personil dan Sarana Sekretariat Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan, Pembentukan Panwas Kecamatan 11 Mei s/d 10 Juni 2015. Ujar Koordinator Divisi SDM dan Kelembagaan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Juhanah dalam penyampaian materinya.
Pada sessi terakhir Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan menyampaikan materi terkait Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Pengawas Pemilu mengetahui adanya dugaan pelanggaran pemilihan melalui 2 (dua) sumber yakni yang berupa laporan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu, Peserta Pemilu dan temuan dari pengawas Pemilu sendiri. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke Pengawas Pemilu dengan cara laporan dapat disampaikan melalui surat yang dikirimkan atau datang langsung ke Kantor Pengawas, laporan berisi identitas pelapor dan terlapor, waktu & Tempat kejadian, serta uraian kejadian, laporan disertai dengan foto copy KTP atau identitas lainnya, laporan harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya dugaan pelanggaran, dan pelapor mengisi formulir laporan yang disediakan oleh pengawas. Tegas Abhan.
Usai penyampaian materi secara panel oleh para narasumber, dilanjutkan diskusi atau tanya jawab dengan peserta bimbingan teknis. Sessi tanya jawab yang di pandu oleh moderator Arief Rahman berlangsung interaktif dan antusias, terbukti dari banyaknya peserta yang mengajukan pertanyaan maupun masukan atau saran untuk Bawaslu Jateng dan KPU Jateng. Acara ditutup dengan closing statemen dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan dan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo.
Penulis : Widiantoro