Semarang, Bawaslu Jateng- Bertempat di Ruang Anggrek Hotel Pandanaran, Jl. Pandanaran Nomor 58, Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014, Senin (11/5). Acara diikuti oleh peserta sebanyak 70 orang berasal dari berbagai unsur dari Kota Magelang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Wonosobo antara lain perwakilan Anggota Panwas Kabupaten/Kota dan Ketua KPU di 6 (enam) Kabupaten/Kota tersebut serta peserta dari unsur LSM, Partai Politik Peserta Pemilu, Pemantau Pemilu, dan Media. Hadir sebagai narasumber Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan, Akademisi Universitas Diponegoro Semarang Hasyim Asy’ari dan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Muhammad Rofiuddin.
Acara didahului dengan pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel oleh para narasumber dengan di pandu oleh Teguh Punomo sebagai moderator. Penyampaian materi pertama dari Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan dengan tema “Evaluasi Pengawasan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden Tahun 2014”. Dilanjutkan pemaparan materi dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Hasyim Asy’ari dengan tema “Catatan Evaluasi Pemilu 2014”. Pada kesempatan berikutnya pemaparan materi oleh Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Muhammad Rofiuddin dengan tema “Problem Regulasi, Aparatur dan Kultur dalam Pemilu Tahun 2014”.
Terdapat 7 (tujuh) Nilai Electoral Justice serta Electoral Integrity oleh Kemitraan antara lain : 1) Kesetaraan Warga negara dijamin, 2) Kepastian hukum, 3) Persaingan Pasangan calon secara bebas dan Adil, 4) Partisipasi masyarakat, 5) Integritas Penyelenggara Pemilu, Independent, profesional, tranparan akuntabel dan melayani pemilih, 6) Integritas proses pemungutan dan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara dan 7) Penyelesaian sengketa pemilu. Ujar Abhan saat menyampaikan materinya. Sedangkan permasalahan pengawasan Pemilu 2014 diantaranya adalah pembentukan lembaga pengawas terlambat yang disebabkan persoalan penganggaran oleh pemerintah, Waktu penanganan pelanggaran yang relatif singkat dan banyak pasal-pasal pidana yang tidak aplikatif, Kategori pelanggaran administrasi tidak jelas serta penindakannya tidak efektif, Dalam penangana tindak pidana pemilu, terdapat pandangan dalam Gakkumdu dan ketentuan dalam SOP Gakkumdu, bahwa Panwaslu harus memeriksa seluruh pihak termasuk terlapor, padahal Panwaslu tidak memiliki daya paksa. Tambah Abhan.
Pada kesempatan berikutnya Hasyim Asy’ari menyampaikan yang perlu dievaluasi dalam pemilu yakni: 1) Sistem Pemilu meliputi Penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi, mekanisme pencalonan, metode pemberian suara dan formula pemilihan, 2) Proses Pemilu meliputi tahapan pemilu dan penyelenggaraan pemilu, 3) manajemen Pemilu meliputi penyelenggara pemilu dan pengorganisasian pemilu. Salah satu indikator pemilu yang demokratis adalah adanya jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum memenuhi setidaknya 4 (empat) kategori, yaitu tidak ada kekosongan hukum, tidak saling bertentangan, tidak multi-tafsir, dan dapat dilaksanakan. Salah satu persoalan menonjol dalam kepastian hukum Pemilu 2014 adalah pada soal masih adanya multi-tafsir dan sulitnya pelaksanaan atau implementasi hukum. Tambah Hasyim.
Selanjutnya Muhammad Rofiuddin menyampaikan materi menyoroti tentang beberapa pelanggaran yang dilakukan pada Pemilu 2014. Pelaku pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2014 berasal dari Penyelenggara Pemilu (jajaran KPUD/Bawaslu) sebayak 64 kasus (32%), Warga masyarakat: 38 kasus (19%), Caleg: 35 kasus (17 %), PNS/swasta 14 kasus (7 %), Tim sukses:14 kasus (7 %), Perangkat desa: 13 kasus (7 %), Pengurus parpol: 8 kasus (4 %), Buruh/petani: 7 kasus (3 %), Kepala daerah/anggota DPRD: 4 kasus (2 %), dan Pelajar/mahasiswa: 5 kasus (2 %). Problem hukum materiil antara lain definisi kampanye multitafsir: unsur kumulatif? Materi dan pelakunya harus sama yang terdaftar ke KPUD? Dan definisi politik uang yang multitafsir. Ujar Rofiuddin yang merupakan ketua AJI Semarang.
Penulis : Widiantoro