KPU PURWOREJO MENDAPAT PENGAWASAN KHUSUS
Gelar Akademik Paslon Bupati Akhirnya Dicantumkan
PURWOREJO – Meski sebelumnya bersikeras untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas), untuk mencantumkan gelar akademik dan keagamaan pada nama dua pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Purworejo untuk Pilbup 2015, namun KPU Kabupaten Purworejo akhirnya melakukan revisi dengan mengklarifikasi para calon, Sabtu (29/8).
Hanya saja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tetap akan melakukan pengawasan khusus terhadap KPU Purworejo, baik lembaga maupun personil. “Kami kawatir akan ada agenda khusus terkait perlakuan KPU terhadap paslon bupati dan wakil bupati yang sebelumnya tidak mendapat perlakuan sama,” kata Pimpinan Bawaslu Jawa Tengah Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Teguh Purnomo, SH, M.Hum di Purworejo.
Sebelumnya KPU Purworejo dengan SK Nomor 38/Kpta/KPU-KPU-KabPwr/012.329449/2015 tentang penetapan paslon bupati dan wakil bupati dalam Pilbup 2015, tertulis paslon Hj. Nurul Tri Wahyuni, SE – H. Budi Sunaryo, A.Md dan paslon Ir. H. Hamdan Azhari – Suhar tanpa dicantumkan gelar akademik dan keagamaan. Sedang paslon Agus Bastian, SE, MM-Yuli Hastuti, SH ditulis lengkap.
Atas dasar itu Panwas Kabupaten Purworejo mengeluarkan rekomendasi agar ketiga paslon diberikan perlakuan yang sama dengan mencantumkan gelar akademik dan kegamaan. Namun KPU bersikeras bahwa nama yang tertulis dalam SK itu sudah sesuai KTP masing-masing.
Menurut Teguh Purnomo, KPU gagal menafsirkan pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, mengingat gelar akademik dan keagamaan itu bukan merupakan bagian dari nama. “Sepanjang yang bersangkutan menyertakan ijazah sarjananya, kenapa gelar akademik yang menjadi haknya tidak dicantumkan. Lalu apa gunanya menyerahkan ijazah sarjana?” kata Teguh Purnomo seraya mengapresiasikan kinerja Panwas Purworejo yang dengan cepat melakukan pencegahan terhadap indikasi pelanggaran ini.
KPU Purworejo akhirnya melakukan klarifikasi terhadap Nurul Tri Wahyuni, Budi Sanaryo, dan Hamdan Azhari untuk menuliskan nama beserta gelar akademik dan keagamaan. “Rekomendasi Panwas dan klarifikasi nama ini untuk dasar kami melakukan pleno, sekaligus mengubah SK,” jelas Purnomosidi, anggota KPU Purworejo divisi pencalonan.
Dikatakan pula, bahwa dalam klarifikasi ini ketiga paslon diundang, namun untuk paslon Agus Bastian dan Yuli Hastuti tidak bisa hadir karena sedang ada agenda dengan partai.
Sumber : Humas Bawaslu Jateng