Scroll Top

DANA HIBAH HARUS DIKELOLA SECARA TRANSPARAN DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Jpeg

Jpeg

Purbalingga – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purbalingga mengadakan Bimtek Administrasi Keuangan Pengelolaan Dana Hibah yang bertempat di Ruang Rapat Ardi Lawet LT III pada sabtu, Setda Kabupaten Purbalingga pada sabtu (29/8).  Acara yang diperuntukan bagi para Kepala Sekretariat (Kasek) dan Bendahara Panwascam se Kabupaten Purbalingga dihadir oleh Komisioner Panwas Kabupaten Purbalingga, Kasek Panwas Kabupaten Purbalingga, dan Kepala Kesekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Dalam Kesempatan  Kartini Tjandra Lestari,SH,MM selaku Kepala Kesekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah yang sekaligus menjadi narasumber dalam acara ini menegaskan bahwa pengelolaan dana hibah harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi administrasi maupun pelaporanya.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kesekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menghimbau kepada Kasek dan Bendahara Panwascam Se Kabupaten Purbalingga agar dapat menggunakan Dana Hibah yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Purbalingga agar digunakan sesuai dengan peruntukanya yaitu mengacu pada RAB (Rincian Anggaran Belanja) yang telah disepakati antara Panwas Kabupaten Purbalinggga dengan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan menyeluruh  kepada Kasek dan Bendara Panwascam Kabupaten Purbalingga terhadap Dasar hukum penggunaan dana hibah,  prosedur penyaluran dana hibah, mekanisme pengesahan dana hibah serta tanggung jawab Pejabat dalam mengelola dana hibah, dan sesuai RAB dana hibah.

Selanjutnya dalam kegiatan ini juga Dijelaskan bahwa pengelolaan dan pelaporan  dana hibah dapat dilaksanakan secara teliti dan rapi  sesuai peraturan yang berlaku tentang keuangan negara yang juga didalamnya juga terdapat  peraturan pengelolaan tentang dana hibah. Sehingga dapat diwujudkan pelaporan keuangan dana hibah yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat dipercaya dan akuntabel. Hal ini sesuai dengan instruksi dari bawaslu RI yang ingin yang memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam laporan keuangan Bawaslu RI Tahun Anggaran 2015.

Penulis : Latief Yulianto

Leave a comment

Skip to content