Scroll Top

MUSYAWARAH KEDUA SENGKETA PENCORETAN PASLON DI PEMALANG, PARA PIHAK BERSITEGANG

82sengketa-pemalang

82sengketa-pemalangPemalang – Panwas Kabupaten Pemalang menggelar musyawarah kedua penyelesaian sengketa atas permohonan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Mukti Agung-Afifudin yang diusung oleh PKS, PAN dan Hanura.

Agenda musyawarah kedua yang dipimpin oleh 3 Anggota Panwas Kabupaten Pemalang ini adalah pemeriksaan bukti-bukti tertulis, saksi dan ahli yang diajukan oleh pihak Pemohon dan Termohon. Pasangan Mukti Agung-Afifudin sebagai pemohon melawan KPU Kabupaten Pemalang sebagai termohon.

Seperti musyawarah sebelumnya, musyawarah kali ini masih diiringi aksi unjuk rasa dari para pendukung pasangan Mukti Agung-Afifudin di luar halaman Kantor Panwas Kabupaten Pemalang.

Setelah pimpinan musyawarah selesai memeriksa bukti tertulis dari para pihak, selanjutnya pimpinan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghadirkan saksi dan ahli. Pemohon kemudian menghadirkan 1 orang saksi yang merupakan petugas penghubung, 3 orang saksi perwakilan partai politik pengusung dan 1 orang ahli yang berasal dari Dosen Universitas Diponegoro Semarang.

Keempat orang saksi dari pemohon dalam musyawarah menjelaskan tentang peristiwa penyerahan berkas persyaratan calon pada masa perbaikan. Sementara ahli yaitu Hasyim Asy’ari memberi keterangan mengenai prosedur verifikasi berkas calon dan substansi berkas calon. “saya akan memberi keterangan terkait 2 hal, pertama, tentang prosedur verifikasi atau penelitian berkas calon. Kedua, tentang substansi dari berkas calon.” terang Hasyim Asy’ari.

Usai pemeriksaan saksi dan ahli dari Pemohon, selanjutnya kesempatan KPU Kabupaten Pemalang yang pada saat musyawarah menghadirkan 2 orang saksi. Seorang dari kantor perpajakan dan seorang lagi adalah Hakim Junaedi, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah.

Dalam proses pemeriksaan, saksi maupun ahli dari kedua belah pihak dicecar banyak pertanyaan dari pihak Pemohon, Termohon dan Pimpinan Musyawarah. Di beberapa kesempatan pimpinan musyawarah bahkan meminta kepada saksi mendekati pimpinan musyawarah untuk memastikan bukti-bukti tertulis yang diajukan oleh para pihak.

Kuasa hukum pemohon sempat bersitegang dengan kuasa hukum termohon saat pimpinan melakukan pemeriksaan dokumen berita acara pemilitian berkas yang melibatkan saksi atau petugas penghubung dari pemohon. Beruntung, pimpinan musyawarah dapat menenangkan para pihak kembali. “baik, baik, semuanya tenang, ini kan musyawarah, saya harap semuanya bersikap tenang” pinta Hery Setyawan selaku Pimpinan Musyawarah

Setelah pemeriksaan saksi dan ahli berakhir, pimpinan musyawarah menutup musyawarah dan melanjutkannya pada hari Jumat tanggal 4 September 2015 pukul 09.00 WIB di Kantor Panwas Kabupaten Pemalang dengan agenda pemyampaian kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon.

Untuk diketahui, pasangan Mukti Agung-Afifudin merupakan pasangan yang sebelumnya oleh KPU Kabupaten Pemalang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon akibat tidak menyerahkan dokumen laporan pembayaran pajak (SPT). Melalui Surat Keputusan Nomor  85/Kpts/KPU-Kab-012.329336/2015, KPU Kabupaten Pemalang hanya menetapkan 2 Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yaitu Junaedi-Martono dan Arifin-Romy. Keputusan itulah yang kemudian diajukan keberatan oleh pasangan Mukti Agung-Afifudin dengan mengajukan permohonan penyelesaian sengeketa pemilihan ke Panwas Kabupaten Pemalang.

Penulis : Asep Mufti

Leave a comment

Skip to content