Galat basis data WordPress: [Table './jatengba_DN3w1/7p_wfhits' is marked as crashed and should be repaired]
SELECT MAX(attackLogTime) FROM 7p_wfhits

KETUA BAWASLU : PENGAWAS TPS TEKEN SURAT PERJANJIAN TIDAK BERI KETERANGAN SAKSI SENGKETA PHPU – Bawaslu Jawa Tengah
Scroll Top

KETUA BAWASLU : PENGAWAS TPS TEKEN SURAT PERJANJIAN TIDAK BERI KETERANGAN SAKSI SENGKETA PHPU

34pak muhamad di jateng

34pak muhamad di jatengPekalongan, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI, Muhammad menegaskan bahwa petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menandatangani surat perjanjian tidak memberi keterangan atau saksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada pilkada serentak tahun 2015. Muhammad mengingatkan petugas TPS mematuhi imbauan tersebut, lantaran selama ini petugas TPS kerap digunakan untuk mengugat balik penyelenggara oleh para pasangan calon yang kalah dalam kontestasi pemilihan.

“Teman – teman TPS mulai dari Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sebelum dilantik harus dibuatkan surat bermaterai. Bahwa ketika masa kerjanya sudah selesai tidak akan bersedia menjadi saksi untuk para pihak (pasangan calon) terutama yang kalah,” kata Muhammad, saat menjadi narasumber dengan mengusung materi  ‘Peran Pegawas Pemilihan Umum Dalam Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilihan Bupati/Walikota Tahun 2015’ di Hotel Sahid Mandarin Pekalongan Jawa Tengah, Minggu (8/11).

Menurut Muhammad, Bawaslu dan KPU memiliki pandangan, ada upaya yang dilakukan pihak tertentu untuk menyerang penyelenggara pemilu dengan menggunakan pengawas TPS atau KPPS. Pihak yang kalah sering menggunakan organ pengawas atau penyelenggara sebagai senjata ketika memberi keterangan pada sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

 “Jadi pada saat para pihak (pasangan calon) itu kalah dia menggunakan organ kita sendiri untuk menyerang,” ujarnya.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Hasanuddin itu mengungkapkan, pada pilkada serentak tahun 2015 ini, petugas TPS berakhir masa tugasnya sepekan setelah pencoblosan. Namun yang tersejadi pada pemilihan sebelumnya, ketika petugas TPS telah berakhir masa jabatannya, mereka justru menjadi boomerang bagi lembaga penyelenggara yang menjadi induknya.

“Bagai mana mungkin, pekerjaan yang sudah dia kawal dia akan keritik sendiri,” kata Muhammad.

Lebih lanjut Muhammad menegaskan, tahapan pungut hitung merupakan tahapan yang krusial dan rentan terjadi pelanggaran. Hal ini disebabkan karena segala jenis pelanggaran pada proses pemilihan kerap terjadi dan dilakukan oleh oknum petugas TPS. Proses dalam tahapan penghitungan juga kerap dijadikan objek sengketa PHPU di MK.

Berbagai jenid pelanggaran, ungkap Muhammad, terjadi pada tahapan pungut hitung. Mulai dari pelanggaran yang sifatnya administrasi biasa, administrasi serius, pelanggaran pidana dan etika semua. Bahkan pelanggaran dalam kategori  tersruktur, sistematis dan massif (TSM) juga merujuk pada tahapan pungut hitung.

“Kalau ada persoalan di TPS yang paling bertanggung jawab adalah pengawas TPS. Karena nanti apabila pihak pemohon mengajukan ke MK menghadirkan saksi – saksi yang dianggap bisa memuat keteranganya,” jelasnya.

Oleh karena itu, Muhammad berharap, ketika merekrut petugas pengawas TPS harus dipastikan mereka tidak terlibat dalam partai politik maupun menjadi tim pemenangan terselubung salah satu pasangan calon. Mereka yang terpilih harus independen dan tidak memiliki kepentingan politik pada pilkada.

“Saya kira belum terlambat, apabila belum dilantik harus memenuhi komitmen integritas pengawas,” harapnya.

Selain itu, Muhammad mengingatkan pengawas agar tetap mengutamakan cara – cara dan paradigma pencegahan. Untuk  mencegah terjadinya pelanggaran, pengawas pemilu dan KPU harus memiliki kesadaran dan pemahaman bersama bahwa terdapat potensi pelanggaran yang harus diantisipasi bersama-sama.

“Semua proses yang terjadi di TPS harus serius karena bisa terjadi potensi pemicu masalah sekecil apapun. Oleh karena itu kami tidak mau dengar lagi ada perbedaan penafsiran oleh penyelenggara baik KPU dan Bawaslu,” tegas Muhammad.

Sumber : www.bawaslu.go.id

Leave a comment

Skip to content