Pekalongan, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015. Rakor tersebut digelar dengan tujuan menyamakan persepsi antar Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilihan menjelang tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015.
“Nantinya pada hari H pemungutan suara tidak ada persepsi yang berbeda antara Bawaslu dan KPU serta jajaran di tingkat bawah dalam perhitungan suara,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Abhan saat membuka Rakor Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara, di Hotel Sahid Mandarin Pekalongan, Minggu (8/11).
Abhan mengatakan, selain menyamakan persepsi rakor tersebut juga menegaskan tentang pentingnya pengawasan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Sudah menjadi rahasia umum, setiap proses pemilihan apa lagi menjelang tahap pemungutan suara selalu rawan atas upaya pelanggaran.
“(Rakor) memberikan pengertian tentang pentingya pengawas pemilu ketika proses pungut hitung sebab pelanggaran terjadi ketika pesoalan sah atau tidaknya surat suara,”ujarnya.
Untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara tersebut, lanjut Abhan, koordinasi menjadi hal yang wajib dilakukan penyelenggara pemilu. Tak hanya koordinasi antara Bawaslu dan KPU, namun juga koordinasi internal di dalam tubuh Bawaslu mulai dari provinsi hingga tingkatan paling bawah seperti pengawas TPS.
Menurut dia, koordinasi yang kuat menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.”Hal ini juga memberikan pengertian tentang upaya pencegahan terhadap hal – hal yang belum selesai dari segi teknis yang nanti pada hari H diharapkan tidak ada persoalan,” kata Abhan.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Jateng, Kartini Tjandra Lestari mengatakan rakor pengawasan pemungutan dan perhitungan turut mengundang Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota divisi pencegahan dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan anggota KPU Kabupaten/Kota divisi pemungutan dan perhitungan suara. Setidaknya, sekitar 63 jajaran Panwaslu Kabupaten/Kota dihadirkan pada rakor tersebut.
“Nantinya rakor pungut hitung juga untuk melakukan tindak lanjut serta memberikan pembekalan ke tinggkat bawah untuk melakukan rekrutmen Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang nantinya akan melakukan pengawasan di Tempat pemungutan Suara (TPS),” ujar Kartini.
Sumber : www.Bawaslu.go.id