Scroll Top

BAWASLU JATENG : DANA BANSOS JANGAN DISALAH GUNAKAN

50bawaslu-jateng

  50bawaslu-jatengBoyolali (Bawaslujateng) – “Dana Sosial yang telah diprogramkan pemerintah untuk seluruh desa selayaknya digunakan dan disalurkan dengan benar”. Tegas salah satu Pimpinan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn  pada acara Sosialisasi Pengawasan dengan Stakeholder dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Jawa Tengah tahun 2015 di Kabupaten Boyolali Rabu (18/11). Dalam sambutanya Teguh Menegaskan bahwa dana sosial yang telah dikeluarkan pemerintah harap jangan disalah gunakan untuk kepentingan lain. Selain ancaman pidana, hal tersebut akan mencederai proses Pilkada yang sedang berjalan.

Acara yang dihadiri oleh 52 orang dari camat dan kepala desa se-Kabupaten Klaten serta 41 Kepala Desa se-Kabupaten Boyolali ini sengaja diadakan Bawaslu Jawa Tengah bertujuan untuk memperkuat hubungan Pengawas Pemilu dengan Stakeholder di daerah. Pemateri dalam acara ini dihadirkan oleh Bawaslu Jawa Tengah dari salah salu pimpinan Bawaslu Jawa Tengah Juhanah, S.Pd,I, M.Si, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Agil Joko Sarjono, SH  serta AKP Yulius Hendra dari Polda Jawa Tengah.

Setiap penyeenggaraan pemilihan diprediksi selalu terjadi pelanggaran, perselisihan dan sengketa, perlu dilakukan langkah-langkah praktis mengingat waktu terbatas yakni 14 hari penanganan. Polri melakukan pengawasan yang tergabung dalam sentra penegakkan hukum terpadu untuk melakukan penanganan tersebut. “apabila panwas bisa mengidentifikasi adanya sengketa, kode etik ataupun administrasi, maka panwas bisa menentukan ke arah mana, yang selanjutnya ditentukan penanganannya di sentra gakkumdu”. Ujar Yulius.

Tidak dapat dipungkiri, Keterlibatan aparatur sipil negara dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilukada sangat signifikan. Karena perhelatan pemilihan kepala daerah melibatkan mulai dari tingkatan kelurahan hingga ke kepala daerah yang mana dalam setiap instansinya memiliki personil yang merupakan aparatur sipil negara (PNS). Hal tersebut diungkapkan oleh Agil Joko Sardjono, SH. Dia menyatakan bahwa banyaknya laporan aparatur sipil negara yang masuk ke tingkat provinsi sangat banyak menjelang pilkada 9 desember mendatang. Laporan yang masuk tentang perilaku aparatur sipil negara yang tidak netral/ menggunakan kewenangan yang tidak semestinya untuk kepentingan pilkada.

Semua PNS harus netral dalam penyelenggaran pemilukada. Namun bukan berarti hal tersebut menghilangkan hak pilih bagi PNS, hak pilih bagi PNS tetap ada hanya saja tidak diperbolehkan bagi PNS untuk memihak disalah satu paslon yang akan maju.

Pada saat pelaksanaan pilkada 9 desember nanti, PNS diberi kelonggaran untuk menggunakan hak pilih nya. “Gubernur, bupati, walikota dan pejabat negara lainya dapat ikut kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai ketentuan per UU an”, Ujar anggota Bawaslu Jateng divisi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia, Juhanah, S.PdI, M.Si. Oleh sebab itu, diharapkan semua anggota PNS untuk menggunakan hak pilihnya sesuai dengan peraturan per UU an.

Adapun jika paslon adalah yang berasal dari PNS maka tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara beserta kewenanganya untuk digunakan dalam kampanye nya. “Pejabat negara yang menjadi calon dalam kampanye tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya”. Jika ada calon yang berasal dari PNS dan kemudian menggunakan fasiitas negara beserta kewenangannya maka pengawas pemilu akan menindak sesuai dengan pelanggaran yang bersangkutan.

Penulis : Bayu

rakor-stakeholder-bawaslu-jateng-3

rakor-stakeholder-bawaslu-jateng-2

rakor-stakeholder-bawaslu-jateng-1

Leave a comment

Skip to content