Semarang, Bawaslu Jateng – Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi sejak ditutupnya pengajuan gugatan akhir Desember kemarin mencatatkan 4(empat) Kabupaten dengan 5(lima) gugatan di Jawa Tengah. Kabupaten Sragen 1(satu) gugatan, Kabupaten Wonosobo 1(satu) gugatan, Kabupaten Pekalongan 1(satu) gugatan dan Kabupaten Pemalang 2(dua) gugatan.
Gugatan tersebut tidak dapat dianggap biasa karena ini permasalahan proses demokrasi yang sedang dibangun oleh Indonesia selama ini. Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah melakukan koordinasi langsung dengan Panwas terkait untuk mempersiapkan bahan-bahan yang nantinya akan dibutuhkan saat persidangan.
“ Saya harap kepada Panwas Kabupaten yang terdapat PHP agar mempersiapkan berkas-berkas jika perlu untuk mempersiapkan keterangan tertulis jika nantinya diperlukan oleh Mahkamah Konstitusi”ucap Ketua Bawaslu Jateng Abhan saat koordinasi dengan Panwas Pemilihan Bupati Wonosobo.
Selain itu, anggota Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Teguh Purnomo berkoordinasi dengan Panwas Kabupaten Pekalongan dan anggota Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Jateng Juhanah berada di kantor Panwas Kabupaten Pemalang untuk berkoordinasi tentang bahan-bahan yang akan dipersiapkan untuk memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi.
Di Kajen, Kordiv Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga memberikan arahan kepada Panwas Kabupaten Pekalongan untuk menyiapkan terkait tugas-tugas pengawasaan serta hasilnya. Panwas dalam posisi sebagai pemberi keterangan jika diminta oleh Mahkamah Konstitusi.
“Perlu diketahui bahwa Panwas nantinya akan dimintai keterangan di peradilan Mahkamah Konstitusi, maka dari itu perlu dipersiapkan semua hal yang telah dilaksanakan oleh Panwas selama proses Pemilihan Bupati/Walikota dan sampaikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di daerah yang ditemukan panwas. Jangan sampai Panwas mengambil posisi KPU yang dalam hal ini sebagai Termohon.” Tegas Teguh saat di Kantor Panwas Kabupaten Pekalongan.
Sama halnya di Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen dan Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang menjadi perhatian dengan 2 permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Kordiv Organisasi dan SDM Juhanah meninjau dan berkoordinasi langsung dengan Panwas Kabupaten Pemalang. Bersama Ketua dan anggota Panwas Kabupaten Pemalang serta Panwascam seluruh Kabupaten Pemalang berkumpul untuk membahas hal-hal yang dipersiapkan untuk memberi keterangan di Mahkamah Konstitusi. Juhanah menegaskan bahwa kasus pelanggaran yang banyak disoroti oleh Panwas Kabupaten Pemalang yaitu soal Politisasi Birokrasi dan penyalahgunaan faslitas negara serta Dana bantuan sosial oleh negara yang disalah gunakan untuk kepentingan Pilkada 2015 “Untuk itu Bawaslu Jawa Tengah akan intents mendampingi Panwas Kabupaten/Kota yang terdapat permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi.”Tandasnya.
Perlu diketahui bahwa gugatan yang masuk di Mahkamah Konstitusi dengan nomor register 51/PHP.BUP-XIV/2016 untuk Kabupaten Sragen, 49/PHP.BUP-XIV/2016 untuk Kabupaten Wonosobo, 110/PHP.BUP-XIV/2016 untuk Kabupaten Pekalongan serta khusus Kabupaten Pemalang terdapat 2 gugatan dengan nonor register 61/PHP.BUP-XIV/2016 dan 138/PHP.BUP-XIV/2016.
Penulis : Bayu Bijag
Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga koordinasi dengan Panwas Kabupaten Pekalongan
Kordiv Organisasi dan SDM koordinasi dengan Panwas Kabupaten Pemalang