PRESS RELEASE
PERNYATAAN SIKAP BAWASLU PROVINSI JAWA TENGAH
“Hentikan Kriminalisasi, Bebaskan Ronny Maryanto”
Partisipasi masyarakat dalam setiap pemilihan umum sejatinya merupakan salah satu prasyarat untuk menilai sebuah proses pemilihan berlangsung secara demokratis atau sebaliknya. Kepentingan publik cenderung akan terwakili dalam sebuah kepemimpinan hasil pemilihan manakala masyarakat terlibat aktif dalam proses pemilihan itu sendiri, sebaliknya kepentingan segelintir elit akan lebih mengemuka manakala masyarakat hanya diam dan menanti suaranya dieksploitisir dalam sebuah pemilihan.
Apa yang dialami oleh Ronny Maryanto, warga Semarang yang saat ini menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Semarang lantaran melaporkan sebuah dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu, justeru merusak sendi-sendi demokrasi dalam sebuah proses pemilihan. Ketika penyelenggara pemilihan seperti Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilihan terus mendorong masyarakat untuk berpartisipasi, dan Ronny, seorang warga yang berusaha berpartisipasi justeru di pidanakan oleh lembaga-lembaga penegak hukum.
Ronny yang melaporkan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang pada awal Juli 2014 kepada Panwas Kota Semarang yang mana upaya pelaporan tersebut disiarkan di media daring, justeru didakwa oleh Negara melalui Penuntut Umum telah melakukan tindakan menyerang kehormatan seorang Fadli Zon yang merupakan tim kampanye dari Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa. Apakah ini berarti masyarakat oleh negara tidak diperbolehkan untuk menjadi pelapor dugaan pelanggaran pemilu? Apakah masyarakat tidak diperbolehkan berpartisipasi?
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang diberi mandat oleh UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memastikan pemilu berlangsung secara demokratis melalui sebuah pengawasan pemilu, memandang pemidanaan terhadap Ronny Maryanto merupakan bentuk kriminalisasi yang akan berdampak negatif terhadap tingkat partispasi masyarakat dalam pemilihan-pemilihan umum yang akan datang, dengan demikian mengancam pula kehidupan yang demokratis.
Untuk itu, seiring dengan berlangsungnya sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Semarang pada hari ini (Kamis, 7 Januari 2015), Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyatakan sikap agar segala bentuk kriminalisasi seperti yang dialami oleh Ronny Maryanto dihentikan dan tidak diulangi, serta mendukung Pengadilan Negeri Semarang untuk membebaskan Ronny Maryanto dari segala dakwaan Penuntut Umum.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan.
Semarang, 7 Januari 2015
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
Jl. Atmodirono 12A Semarang, Telp/Fax : (024) 8450728
Email : bawaslujateng@yahoo.com