Scroll Top

SIDANG DKPP : PENGADU MENERIMA JAWABAN PANWAS KABUPATEN WONOGIRI

77sidang-dkpp

77sidang-dkppSemarang – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Nomor Urut 1 Hamid Noor Yasin dan Wawan Setya Nugraha melalui Kuasa Hukumnya Purwanto, SH sebagai Pengadu menyatakan menerima penjelasan atau jawaban yang diberikan oleh Panwas Kabupaten Wonogiri (Teradu) atas aduan pelanggaran kode etik yang sebelumnya diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

 baca berita sebelumnyaSIDANG KODE ETIK PANWAS KABUPATEN WONOGIRI

“Pengadu bisa menerima jawaban dari Teradu” ujar Purwanto, SH setelah dipersilakan oleh Majelis Hakim untuk menanggapi jawaban teradu.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan pada Senin 18 Januari 2015 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sidang dipimpin oleh Tim Pemeriksa atau Majelis Hakim yang terdiri dari 5 orang, yang diketuai oleh Ibu Endang Wihdatiningtyas (DKPP) dengan anggota terdiri dari Juhanah (unsur Bawaslu Provinsi Jateng), Hakim Junaidi (unsur KPU Provinsi Jateng), Andreas Pandiangan dan Gunawan (unsur masyarakat).

Sebelumnya, Pasangan Hamid Noor Yasin dan Wawan Setya Nugraha melalui Kuasa Hukumnya mengadukan Panwas Kabupaten Wonogiri karena diduga tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang lalu.

Laporan pelanggaran yang dimaksud adalah laporan adanya dugaan pembagian dan pemberian ribuan sembako dilakukan oleh Jaringan Relawan Indonesia (JARI) untuk mengarahkan memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wonogiri Nomor Urut 2 Joko Sutopo-Edi Santosa pada hari Jumaat 27 November 2015.

Panwas Kabupaten Wonogiri dalam sidang memberikan jawaban yang menyatakan bahwa laporan pihak Paslon Nomor Urut 1 telah ditangani oleh Panwas Kabupaten Wonogiri sesuai dengan Perbawaslu No.11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum sebagaimana telah direvisi oleh Perbawaslu No.2 Tahun 2015.

“Terhadap laporan dari Sdr. Didit Harsaptadi (red : pelapor dari pihak paslon nomor urut 1), Panwas Kabupaten Wonogiri telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan Perbawaslu No.11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum, yang telah direvisi oleh Perbawaslu No.2 Tahun 2015” jelas Isnawati Sholihah, Ketua Panwas Kabupaten Wonogiri yang membacakan jawaban di dalam ruang sidang.

Lebih lanjut, Panwas Kabupaten Wonogiri menyatakan bahwa telah meminta keterangan pelapor, saksi-saksi dan terlapor serta melakukan pembahasan dalam Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan. Panwas Kabupaten Wonogiri menyatakan laporan pelapor tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti ke kepolisian.

“Bahwa berdasarkan hasil Rapat pembahasan Gakkumdu, laporan sdr. Didit Harsaptadi, No. 04/LP/PILKADA/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015, tidak bisa ditindak lanjuti sebagai bentuk Pelanggaran Pilkada, karena unsur-unsur pidana pemilihan tidak terpenuhi, sehingga dalam rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti kepada penyidik kepolisian sebagai pelanggaran  pidana pemilihan” tambah Isnawati.

Tidak terpenuhinya unsur-unsur pidana pemilihan menurut Isna dikarenakan terlapor tidak masuk dalam daftar Tim Kampanye dan sembako yang menjadi barang bukti juga belum sempat dibagi-bagikan.

Meskipun Pengadu telah menerima jawaban teradu, Endang Wihdatiningtyas selaku Ketua Majelis tetap melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terkait yang dihadirkan dalam sidang.

“Ini meskipun pihak Pengadu telah menerima jawaban dari Teradu, tapi sebagai pembelajaran, kita tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap pokok-pokok yang diadukan” terang Endang.

Pengadu dalam sidang tidak menghadirkan saksi-saksi, sehingga Majelis langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Teradu serta Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Wonogiri sebagai pihak terkait.

Saksi dari Teradu, Susanto seorang anggota Kepolisian Resor Wonogiri, membenarkan bahwa dirinya yang juga sebagai anggota Sentra Gakkumdu Kabupaten Wonogiri pernah melakukan pembahasan terhadap dugaan pembagian sembako bersama Panwas dan Kejaksaan.

“Kami pernah mendapatkan undangan dari Panwas untuk melakukan pembahasan terkait kasus pembagian sembako, dan benar apa yang disampaikan oleh Panwas tadi, bahwa berdasarkan pembahasan, laporan itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan” ungkap Susanto dalam sidang.

Abhan Misbah yang mewakili Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai pihak terkait juga menyatakan bahwa dirinya pernah mendapatkan laporan terkait dugaan pembagian sembako dan menginstruksikan kepada Panwas Kabupaten Wonogiri untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Abhan juga menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh teradu telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami mendapatkan laporan dari Panwas Kabupaten Wonogiri terkait laporan dugaan pembagian sembako, saat itu kami langsung menginstruksikan kepada Panwas untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait” terang Abhan.

“Menurut kami, apa yang telah diupayakan oleh Panwas Kabupaten Wonogiri telah maksimal dan sesuai dengan prosedur” tambah Abhan.

Sementara Mat Nawir, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri menerangkan bahwa dirinya berada di Kantor Panwas Kabupaten Wonogiri saat dilakukan pemeriksaan terhadap kasus pembagian sembako dan menyatakan bahwa orang yang dituduh membagi-bagikan sembako tidak masuk dalam daftar Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2.

“Saya berada di Kantor Panwas Kabupaten Wonogiri saat dilakukan pemeriksaan terhadap kasus pembagian sembako dan berdasarkan pengecekan kami, Yoko (red : terlapor) tidak masuk dalam daftar Tim Kampanye Paslon Nomor 2” ujar Mat Nawir.

Sidang kemudian dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim dan berikutnya akan diadakan rapat pleno oleh Anggota DKPP untuk memberikan putusan terhadap hasil persidangan kode etik tersebut.

Penulis : Asep Mufti

Leave a comment

Skip to content