Semarang – Hari ini (18/01) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menggelar sidang perdana pengaduan pelanggaran kode etik yang diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Nomor Urut 1 Hamid Noor Yasin dan Wawan Setya Nugraha.
Sidang tersebut akan diselenggarakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dengan Teradu Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri.
Pasangan Hamid Noor Yasin dan Wawan Setya Nugraha melalui Kuasa Hukumnya mengadukan Panwas Kabupaten Wonogiri karena diduga tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang lalu.
Laporan pelanggaran yang dimaksud adalah laporan adanya dugaan pembagian dan pemberian ribuan sembako dilakukan oleh Jaringan Relawan Indonesia (JARI) untuk mengarahkan memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wonogiri Nomor Urut 2 Joko Sutopo-Edi Santaso pada hari Jumaat 27 November 2015.
Sidang direncanakan akan dimulai pada Pukul 13.00 WIB dengan dipimpin oleh Tim Pemeriksa yang teridri dari 5 orang, yang diketuai oleh Ibu Endang Wihdatiningtyas (DKPP) dengan anggota terdiri dari Juhanah (unsur Bawaslu Provinsi Jateng), Hakim Junaidi (unsur KPU Provinsi Jateng), Andreas Pandiangan dan Gunarto (unsur masyarakat).
Perlu diketahui bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri diikuti oleh 2 Pasangan Calon yaitu : Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hamid Noor Yasin dan Wawan Setya Nugraha dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joko Sutopo dan Edy Santosa. Yang mana berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Wonogiri Nomor 71/Kpts/KPU-Kab-012.329512/2015 pemilihan dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 304.775, mengungguli Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang memperoleh suara sebanyak 254.676.
Penulis : Asep Mufti