Scroll Top

KOORDINASI KELENGKAPAN ALAT KERJA PENGAWASAN PILKADA SERENTAK TAHUN 2015

17supervisi-laporan-pengawasan-pilkada-2015-1

17supervisi-laporan-pengawasan-pilkada-2015-1Semarang, Bawaslu Jateng– Sebagai tindaklanjut dari Rakornas Evaluasi Pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI pada tanggal 11-13 Januari 2015 bertempat di Hotel Sovereign, Tuban, Bali,  Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn dengan didampingi oleh Tim Assistensi Widiantoro, SH dan Staf TP3 Aldyno Paundra SW, ST melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten/Kota se Solo Raya guna membahas kelengkapan laporan berbasis alat kerja pengawasan. Bertempat di Kantor Panwas Kabupaten Sukoharjo, Koordinasi dihadiri oleh Panwas Kabupaten Sukoharjo, Panwas Kabupaten Wonogiri, Panwas Kabupaten Boyolali, Panwas Kabupaten Klaten dan Panwas Kota Surakarta, Rabu (20/1).

Sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Jateng Nomor 284/268/Bwsl-Jtg/VII/2015 Tanggal 14 Juli 2015, tentang Alat Kerja Pengawasan Tahapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2015 sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0191/Bawaslu/VII/2015, Pengawas Pemilihan diwajibkan untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan dengan menggunakan alat kerja pengawasan yang telah ditentukan. Berdasarkan Evaluasi hasil pengawasan yang dilaksanakan di Bali, Laporan hasil pengawasan yang disetorkan kepada Bawaslu RI selaku penanggungjawab akhir pengawasan Pemilihan, secara kuantitatif dan kualitatif laporan hasil pengawasan oleh jajaran Pengawas Pemilihan di Jawa Tengah dinyatakan baik dan lengkap. Namun untuk lebih meningkatkan kualitas laporan hasil pengawasan pemilihan sangat diperlukan keseragaman dan kelengkapan laporan hasil pengawasan pada setiap tahapan berdasarkan alat kerja pengawasan yang telah ditentukan.

Alat kerja tersebut berupa form pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Adapun form dimaksud adalah Alat kerja pengawasan Pemutakhiran data dan daftar pemilih; Alat kerja pengawasan tahapan pencalonan; Alat kerja pengawasan tahapan laporan dan audit dana kampanye; Alat kerja pengawasan tahapan kampanye; Alat kerja pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara; dan Alat kerja pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

“Laporan pengawasan Pilkada Serentak Tahun 2015 adalah bentuk semangat, eksistensi, dan integritas Penyelenggara Pemilihan  dalam mengawal penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2015 sesuai tugas dan wewenang yang diberikan oleh Undang-Undang. Laporan pengawasan tersebut nantinya akan dipertanggungjawabkan kepada Bawaslu RI, sehingga secara kuantitas dan kualitas hasil laporan harus lebih baik”, tandas Teguh Purnomo saat memberikan pengarahan kepada Panwas Kabupaten/Kota, Rabu (20/1).

Penulis: Aldyno

Editor: Widiantoro

supervisi-laporan-pengawasan-pilkada-2015-2

Leave a comment

Skip to content