Scroll Top

JUHANAH : ARSIP PILKADA SEGERA SERAHKAN KE LEMBAGA KEARSIPAN DAERAH

20pengelolaan-arsip-kab-pekalongan-2

20pengelolaan-arsip-kab-pekalongan-2

Bawaslu-jatengprov.go.id – Menjelang berakhirnya masa kerja Panita Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota yang tinggal beberapa bulan lagi serta menindaklanjuti Bintek Kearsipan yang diikuti oleh Panwas Kabupaten/Kota dan Lembaga Kearsipan Daerah di Salatiga pada 28 Desember 2015 yang lalu, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah merangkap Koordinator Organisasi dan SDM Juhanah, S.Pd.I,M.Si didampingi Tim Asistensi Disti Kumalandari, ST dan M. Habil Farid, SE melakukan supervisi ke Panwas Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan, Kamis (21/1), untuk mengetahui sampai sejauh mana Panwas Kabupaten/Kota mulai mengarsipkan dokumen – dokumen Pilkada tahun 2015.

Mengingat banyak dan pentingnya arsip Pilkada 2015 mulai dari yang berhubungan dengan pengawasan sampai keuangan,maka mulai saat ini dokumen tersebut harus sudah segera ditata dan disimpan di Lembaga Kearsipan Daerah masing-masing Kabupaten/Kota.

Untuk mempermudah pengelolaan, penataan dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, mudah dan sistematis, arsip Pilkada 2015 yang sudah ada di Panwas Kabupaten/Kota harus segera mulai diklasifikasikan sesuai dengan pedoman yang sudah diatur dalam Perbawaslu Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pola Klasifikasi Arsip.

Dalam kunjunganya di Kajen, Juhanah menginstruksikan ke Panwas Kabupaten Pekalongan agar segera berkoordinasi ke Lembaga Kearsipan Daerah untuk asistensi pengelolaan arsip. Sedangkan di Kota Pekalongan, pihak Lembaga Kearsipan Daerah sudah melakukan supervisi ke Panwas Kota Pekalongan dan sebagian arsip sudah tertata dan terklasifikasi dengan baik. Arsip-arsip tersebut telah dikelompokkan mulai dari keuangan, hukum, pengawasan,ketatausahan dan lainnya.

Dari hasil supervisi pengelolaan arsip Pilkada 2015 ke Panwas Kabupaten/Kota, Juhanah menghimbau kepada seluruh Panwas Kabupaten/Kota lainnya agar segera berkoordinasi dengan Lembaga Kearsipan Daerah sehingga dokumen yang ada untuk segera ditindaklanjuti penataannya dan pengklasifikasiannya. “Penyerahan Arsip Pilkada 2015 ke Lembaga Kearsipan Daerah paling lambat 20 Februari 2016”, Tegas Juhanah, satu-satunya Komisioner Perempuan di Bawaslu Jateng ini.

Penulis : Disti Kumalandari

Editor : Asep Mufti

pengelolaan-arsip-kab-pekalongan-1

Leave a comment

Skip to content