Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyatakan bahwa Isnawati Sholihah (Ketua Panwas Kabupaten Wonogiri), Sriyanto dan Ali Mahbub (Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana diadukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Nomor Urut 1 Hamid Noor Yasin dan Wawan Setya Nugraha (Pengadu).
“Menyatakan Para Teradu (red : Isnawati dkk) tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik” ujar Anggota Majelis Hakim Endang Wihdatiningtyas yang membacakan putusan.
DKPP juga memutuskan agar Isnawati Sholihah, Sriyanto dan Ali Mahbub direhabilitasi nama baiknya dan memberi perintah kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanaan putusan DKPP tersebut.
“Merehabilitasi nama baik Teradu 1 atas nama Isnawati Sholihah selaku Ketua Panwas Kabupaten Wonogiri, Teradu 2 atas nama Sriyanto dan Teradu 3 atas nama Ali Mahbub masing-masing sebagai Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk melaksanakan putusan ini” tambah Endang.
Putusan dibacakan bersamaan dengan 9 pengaduan dari daerah lain oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua didampingi Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Nur Hidayat Sardini, Ida Budhiati, Anna Erliyana dan Endang Wihdatiningtyas hari ini (26/1) di ruang sidang DKPP di Gedung Bawaslu RI lantai 5 Jalan MH Thamrin No.14 Jakarta Pusat.
Isnawati Sholihah mengatakan dirinya yakin DKPP akan memberikan putusan bahwa Panwas Kabupaten Wonogiri tidak melanggar kode etik karena telah menjalankan kerja sesuai prosedur.
“Kita sudah yakin dengan putusan ini (red : tidak terbukti melanggar kode etik) karena kita sudah bekerja sesuai ketentuan” kata Isna, panggilan Isnawati Sholihah, yang ditemui usai sidang.
Namun Isna menjadikan pengaduan ini sebagai pembelajaran agar ke depan pengawas pemilu harus benar-benar bekerja sesuai ketentuan dan harus ada perubahan aturan-aturan yang masih banyak kelemahan.
“Kasus ini kita jadikan sebagai pembelajaran untuk ke depan agar lebih baik dan harus ada revisi aturan” tambah Isna
Perlu diketahui bahwa sebelumnya pasangan Hamid Noor Yasin dan Wawan Setya Nugraha melalui Kuasa Hukumnya mengadukan Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten Wonogiri (Para Teradu) karena diduga tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang lalu.
Laporan pelanggaran yang dimaksud adalah laporan adanya dugaan pembagian dan pemberian ribuan sembako dilakukan oleh Jaringan Relawan Indonesia (JARI) untuk mengarahkan memilih Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati wonogiri Nomor Urut 2 Joko Sutopo-Edi Santosa pada hari Jumaat 27 November 2015.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri yang lalu diikuti oleh 2 Pasangan Calon yaitu : Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hamid Noor Yasin dan Wawan Setya Nugraha dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Joko Sutopo dan Edy Santosa. Yang mana berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Wonogiri Nomor 71/Kpts/KPU-Kab-012.329512/2015 pemilihan dimenangkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan perolehan suara sebanyak 304.775, mengungguli Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang memperoleh suara sebanyak 254.676.
Penulis : Asep Mufti