Scroll Top

PEMKAB PATI SEDIAKAN 6M UNTUK ANGGARAN PENGAWASAN PILKADA 2017

3pemda-pati-siap-anggarkan-dana-pengawasan2

3pemda-pati-siap-anggarkan-dana-pengawasan2Pati, Bawaslu Jateng – Dalam rangka mempersiapkan pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2017 di Kabupaten Pati, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah melakukan audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati (Pemkab Pati) pada hari Rabu (27/1). Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Juhanah dalam pertemuan tersebut ditemui oleh Sekda Kabupaten Pati Drs. Desmon Hastiono, MM , Asisten Pemerintahan Drs. Sudiyono dan Kabag Tata Pemerintahan  Drs. Puji Istiyanto.

Pada  pertemuan tersebut Desmon menyampaikan bahwa proposal anggaran pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati tahun 2017 yang diajukan Bawaslu Provinsi Jateng tidak bisa terpenuhi seluruhnya karena menyesuaikan kemampuan anggaran Pemkab Pati.

Dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan Bawaslu Provinsi Jateng sebesar Rp. 12.365.804.000,- hanya dapat dipenuhi oleh Pemkab Pati sebesar Rp. 6.735.542.500,-.  Angka tersebut diperoleh dari hasil rasionalisasi Pemkab Pati setelah dilakukan beberapa kali pembahasan dengan DPRD Kabupaten Pati. Dari total anggaran pengawasan tersebut, Pemkab Pati rencananya akan membagi dalam dua tahun anggaran, Rp. 5.000.000.000,- untuk tahun anggaran 2016, sementara kekurangannya dianggarkan di tahun 2017.

Menyikapi apa yang telah diupayakan oleh Pemkab Pati, Juhanah tidak mempermasalahkan penysuaian anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Pati dengan melihat kemampuan daerah.

“Bawaslu Jawa Tengah sepakat jika anggaran dalam proposal yang diajukan dirasionalisasi dan disesuaikan dengan standar biaya daerah dan kemampuan daerah” tegasnya.

Juhanah juga menyampaikan  bahwa dalam penyusunan RAB yang dilampirkan dalam pengajuan proposal kepada Pemkab Pati berpedoman pada Permendagri Nomor 51 Tahun 2015, maka untuk anggaran pelaksanaan Pilkada bisa digunakan melewati 2 (dua) tahun anggaran, meskipun anggaran yang akan diterima Panwas bersumber dari APBD akan tetapi harus dipertanggungjawabkan melalui mekanisme APBN dan Panwas hanya berkewajiban melaporkan kepada Pemkab  dalam penggunaan anggaran tersebut.

Penulis    : Widi Utomo

Editor     : Asep Mufti

Leave a comment

Skip to content