Scroll Top

BAWASLU JATENG MENYAYANGKAN PENGANGKATAN Plt.BUPATI PEMALANG

18plt-bupati-copy

18plt-bupati-copy

Semarang,Bawaslu Jateng – Dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Pilkada serentak 9 Desember 2015 mencapai 488. Pelanggaran admiinistrasi 206, suap politik 85, pelibatan kades dan perangkat 47, pelibatan PNS 38, penyelenggara Pilkada tidak netral 28, penggunaan fasilitas negara 23, kampanye diluar jadwal 19, kampanye ditempat larangan 12, kampanye hitam 8, mencoblos lebih dari sekali 4, sengketa pemilihan 1 dan lain-lain ( APK hilang, APK rusak ) sebanyak 17 kejadian. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo di kantornya. “Hampir semua dugaan pelanggaran sudah ditindaklanjuti prosesnya sampai selesai, namun terkait dengan politik uang, tidak ada satupun yang bisa berakhir sampai ditingkat pengadilan, dikarenakan pengaturan politik uang, larangannya memang diatur dalam UU No.8 tahun 2015, namun sanksinya tidak diatur secara tegas sebagaimana dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden beberapa bulan yang lalu,” tambah Teguh

Belum lagi selesai diskusi terkait tidak adanya sanksi terkait politik uang, masyarakat Jawa Tengah disuguhi kembali sebuah peristiwa yang cukup fenomenal. Sekretaris Daerah ( Sekda Pemalang ) yang telah diirekomendasikan untuk diberi sanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana surat yang ditanda tangani Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Sofian Efffendi Nomor: B-1359/KASN/11/2015 tertanggal 30 November 2015, malah ditunjuk sebagai Plt.Bupati Pemalang.  Sekda Pemalang diberikan sanksi karena dianggap melanggar  PP No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pasal 4 angka 10 yang berbunyi bahwa “PNS dilarang melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani”. Teguh menyayangkan pengangkatan pelaksana tugas ( Plt ) Bupati Pemalang terhitung tanggal 24 Januari 2016.  Gubernur Jateng Ganjar Pranowo malah menunjuk Sekda Budhi Rahardjo berdasarkan SK Gubernur No 131/2016.

Rekam Jejak Sekda Pemalang

Awal Oktober 2015 yang lalu, kita  disuguhi pemberitaan beberapa media terkait dengan Pilkada Pemalang dan sepak terjang Sekda Pemalang  Budhi Rahardjo yang cukup fenomenal. Saat itu, aktivitas Panitia Pengawas Pemilihan  Kabupaten Pemalang terancam tersendat bahkan lumpuh. Tragedi tersebut ditengarai  sengaja untuk dilumpuhkan terkait adanya penarikan tiga PNS ditubuh Panwas Kabupaten Pemalang. Hal itu diakibatkan ketiga PNS yang diperbantukan adalah pejabat pengguna anggaran di Panwas Kabupaten Pemalang. Ketiga PNS tersebut merupakan pegawai negri Pemkab Pemalang diperbantukan di sekretariat Panwas Kabupaten  Pemalang. Sementara, mereka adalah pejabat pengguna anggaran yang bisa mencairkan anggaran operasional termasuk gaji anggota Panwas dan PPL. Teguh menjelaskan, penarikan ketiga PNS tersebut karena adanya stiker anjuran netralitas yang beredar dan dianggap mengganggu proses “konsolidasi pihak tertentu”. Stiker yang dipermasalahkan pada saat itu, dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, bertuliskan “ ingat, PNS adalah pelayan masyarakat, bukan boneka para penguasa”.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi  pada saat itu bahkan sempat mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi yang berat mengenai dugaan ketidaknetralan Sekda Pemalang itu. “Sikap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menunjuk Sekda Pemalang  Budhi Rahardjo menjadi Pelaksana Tugas  ( Plt ) Bupati Pemalang tentunya patut disayangkan, karena justru kesan yang muncul, Sekda Pemalang tersebut bukannnya mendapatkan hukuman, namun justru mendapatkan amanah baru menjadi Plt Bupati Pemalang” tambah Teguh yang juga mantan Kabid Operasional LBH Yogyakarta.

Sumber : Humas Bawaslu Jateng

Leave a comment

Skip to content