Scroll Top

GUGATAN CAMAT SAMBIREJO AKHIRNYA DICABUT

10gugatan-camat-sambirejo-dicabut-2

10gugatan-camat-sambirejo-dicabut-2Sragen, Bawaslu Jateng – Camat Sambirejo Drs. Suhariyanto menyatakan mencabut gugatan terhadap Anggota Panwas Kabupaten Sragen Heru Cahyono, S.Sos. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukumnya Hasan Siregar di hadapan Majelis Hakim pemeriksa perkara nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Sgn pada persidangan hari Rabu (10/2) di Pengadilan Negeri Sragen.

Suhariyanto selaku penggugat prinsipal tidak hadir dalam persidangan tersebut, sementara Heru selaku tergugat hadir langsung dengan didampingi Sri Sumanta dan Wandyo Supriyatno selaku kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Pengawas Pilkada.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Abhan juga turut menyaksikan jalannya persidangan bersama Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Teguh Purnomo beserta jajajan staf.

Usai persidangan, Hasan Siregar menyampaikan maksud pencabutan gugatan kepada para wartawan bahwa dicabutnya gugatan berdasarkan keinginan dari Suhariyanto dengan alasan menjaga kondusifitas daerah.

“Gugatan ini dicabut semata-mata untuk menjaga kondusifitas daerah serta berdasarkan keinginan prinsipal sendiri” jelas Hasan Siregar yang kehadirannya di persidangan berdasarkan kuasa subtitusi.

Sementara Abhan menyatakan bahwa gugatan itu laik untuk dicabut karena menurutnya alasan dan tuntutan dalam gugatan terlalu mengada-ada. “Saya kira gugatan ini laik untuk dicabut karena substansinya tidak jelas dan terlalu mengada-ada dan Panwas Sragen sudah bekerja sesuai dengan prosedur” ujar Abhan.

Perlu diketahui bahwa gugatan ini diajukan oleh Suhariyanto setelah dirinya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sragen lantaran terbukti melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pilkada Kabupaten Sragen tahun 2015 lalu dengan memfasilitasi penyediaan sembako di Kantor Kecamatan Sambirejo guna kepentingan kampanye. Suhariyanto dihukum dan harus menjalani pidana penjara selama 1 bulan. Panwas Kabupaten Sragen yang mengawali menangani kasus tersebut dipermasalahkan oleh Suhariyanto.

Penulis : Arief Rahman

Editor : Asep Mufti

gugatan-camat-sambirejo-dicabut-1

Leave a comment

Skip to content