Scroll Top

JUHANAH : SISTEM PENGANGGARAN REGULER MENGHAMBAT PELAKSANAAN PILKADA

74sistem-penganggaran-reguler-menghambat-pelaksanaan-pilkada-2

74sistem-penganggaran-reguler-menghambat-pelaksanaan-pilkada-2

Demak, Bawaslu Jateng – Dari 7 daerah di Provinsi Jawa Tengah yang akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2017, hanya Kabupaten Brebes yang anggarannya sudah disiapkan dengan baik.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Juhanah saat menjadi narasumber dalam kegiatan peningkatan penanganan dampak politik pemilu/pilkada Provinsi Jawa Tengah bertema “Stabilitas PolitikTiap Tahapan Pilkada Serentak” pada hari Kamis (11/2). Kegiatan tersebut diselenggarakan Badan Kesbangpolinmas Provinsi Jawa Tengah di Hotel Amantis Demak.

“Untuk persiapan pilkada tahun 2017, kabupaten/kota yang sudah baik dan siap dalam penganggaran pilkadanya yaitu Kabupaten Brebes” ujar Juhanah.

Satu-satunya pimpinan perempuan di Bawaslu Provinsi Jateng itu juga menyatakan bahwa sulit untuk memberikan usulan kepada pemerintah daerah untuk tidak menggunakan sistem penganggaran reguler atau per tahun anggaran.

“Sangat sulit memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah agar anggaran pilkada tidak menggunakan mekanisme reguler, karena akan menghambat kelancaran pelaksanaan pilkada” jelas perempuan asal Pekalongan ini.

Pada prakteknya, tambah Juhanah, sistem anggaran reguler ini menghambat karena untuk pencairan anggaran diperlukan lagi proses penyusunan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang membutuhkan waktu tidak sebentar. Maka dirinya mengusulkan penganggaran untuk pilkada berbasis kegiatan atau menggunakan sistem multi-years.

Perlu diketahui bahwa untuk 7 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada di tahun 2017 terdiri dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati dan Kota Salatiga.

Penulis : Disti Kumalandari

Editor : Asep Mufti

sistem-penganggaran-reguler-menghambat-pelaksanaan-pilkada-1

Leave a comment

Skip to content