Semarang – Panwas Kota Pekalongan menganggap KPU Kota Pekalongan telah melakukan pelanggaran kode etik, karena telah menyimpan kelebihan surat suara yang seharusnya dimusnahkan pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2015. “Penyimpanan surat suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekalongan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan” jelas Ketua Panwas Kota Pekalongan Sugiharto yang membacakan pokok aduan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan DKPP pada hari ini (15/2) di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
Menurut Panwas Kota Pekalongan yang dalam persidangan menjadi Pengadu, sisa surat suara yang tidak dimusnahkan atau disimpan oleh KPU Kota Pekalongan sebanyak 548 lembar. “Sisa suara yang melebihi sesuai kebutuhan sebanyak 548 lembar surat suara tidak dimusnahkan oleh KPU Kota Pekalongan” tambah Sugiharto.
Sidang kode etik dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Endang Wihdatiningtyas selaku Ketua Majelis, didampingi Juhanah, Hakim Junaidi, Andreas Pandiangan dan Gunarto. Atas aduan tersebut, Panwas Kota Pekalongan meminta kepada Majelis Hakim agar menyatakan Ketua dan Anggota KPU Kota Pekalongan sebagai para teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dan memberikan sanksi berupa pemberhentian atau setidaknya teguran tertulis.
Sementara menurut Ketua KPU Kota Pekalongan Basir dalam surat jawaban yang dibacakan di muka sidang, menyatakan bahwa surat suara sebanyak 548 lembar yang dimaksud oleh Panwas Kota Pekalongan bukanlah sisa surat suara yang seharusnya dimusnakan, tetapi hasil dari kesalahan penghitungan dalam penyediaan perlengkapan pemungutan suara sehingga surat suara tersebut tertinggal. Pemeriksaan sidang kode etik masih berlangsung saat berita ini diliput.
Penulis : Asep Mufti