Semarang, Bawaslu Jateng – Kunjungan belajar Himpunan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Wahid Hasyim (Fisipol Unwahas) Semarang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) dipimpin oleh Kepala Jurusan Fisipol Unwahas Zudi Setiawan, SIP, MSi diikuti 34 Mahasiswa/Mahasiswi. Rombongan diterima oleh Pimpinan Bawaslu Jateng Abhan, SH., Teguh Purnomo, SH, MHum, MKn dan Juhanah, SPd.I, MSi didampingi oleh Kepala Sekretariat Kartini Tjandra Lestari, SH, MM serta Kasubbag Hukum, Humas dan Hubal Sadhu Sudiyarto, SH, Selasa (15/3).
Kunjungan belajar ini bertujuan untuk mengenalkan mahasiswa/mahasiswi dengan Bawaslu Jateng sebagai lembaga pengawas pemilu yang independent ditingkat provinsi. Saat menerima rombongan mahasiswa Unwahas, Ketua Bawaslu Jateng Abhan, menyampaikan terimakasih atas kunjunganya. “Semoga ini awal untuk bermitra dengan Bawaslu Jateng yang selanjutnya ikut berpartisipasi dalam pengawasan pemilu” tambah Abhan. Acara dilanjutkan dengan pemaparan sekilas mengenai sejarah berdirinya Bawaslu serta tugas dan wewenang pengawas pemilu. Disampaikan juga terkait hasil pengawasan pemilu yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Jateng beserta jajaran dari mulai pengawasan pemilu Gubernur tahun 2013, Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 dan Pilkada Serentak tahun 2015.
“Peran masyarakat dalam pengawasan pemilu telah diakomodir dalam peraturan perundangan, diharapkan mahasiswa tidak hanya melakukan rutinitas yang hanya datang pagi pulang sore, akan tetapi menjadi Mahasiswa Plus dengan berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu baik sebagai penyelenggara teknis, pengawas pemilu, pemantau pemilu dan minimal sebagai pengawas partisipatif” Ujar Teguh Purnomo saat menerima rombongan Mahasiswa Fisipol Unwahas.
“Output pertama Bawaslu Jateng adalah pengawasan Pilgub Jateng tahun 2013, dan pada saat itu tidak ada satupun sengketa baik sengketa proses maupun sengketa hasil, kemudian output kedua pengawasan Pileg dan Pilpres tahun 2014, serta output ketiga pengawasan Pilkada Serentak tahap pertama tahun 2016” lanjut Juhanah saat menerima rombongan Mahasiswa Fisipol Unwahas.
Pilkada serentak tahap kedua akan dilaksanakan pada hari Rabu, 15 Februari 2017. Di Jawa Tengah terdapat 7 (tujuh) Kabupaten/Kota yang akan menyelenggarakan Pilkada, antara lain Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Salatiga. Di Kabupaten/Kota tersebut masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada semester ke 2 (dua) tahun 2016 dan tahun 2017. “Peluang mahasiswa untuk menjadi pengawas pemilu pada tingkat Desa/Kelurahan yakni sebagai Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dan Pengawas TPS. hal ini disebabkan adanya ketentuan dalam UU 15/2011 terkait persyaratan usia untuk menjadi pengawas pemilu” ujar Juhanah.
Saat dilaksanakan diskusi mahasiswa Fisipol Unwahas mengajukan beberapa pertanyaan. Diantaranya Munir, Abdul Halim, Rudiansyah dengan pertanyaan yang sama yakni terkait persoalan Money Politic. Menanggapi pertanyaan tersebut Ketua Bawaslu Jateng Abhan, “terhadap persoalan money politic memang selama ini belum ada sanksi pidananya walaupun dalam aturanya dilarang”. “Sanksi pidana memang belum ada, akan tetapi pengawas pemilu progresif untuk berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan untuk menjerat dengan pasal-pasal suap dalam KUHP, disamping itu sanksi sosial juga bisa memberikan efek jera bagi para pelaku money politik”, tambah Teguh Purnomo.
Pertanyaan berikutnya terkait Black Campaign, menjawab hal tersebut Ketua Bawaslu Jateng Abhan menyampaikan bahwa Black Campaign adalah perbuatan yang bersifat fitnah, sedangkan Negatif Campaign bersifat nyata atau benar-benar terjadi. Black Campaign juga diatur dalam UU Pemilu.
Kunjungan diakhiri dengan pemberian cindera mata oleh Kepala Jurusan Fisipol Unwahas Semarang, Zudi Setiawan yang diterima oleh pimpinan Bawaslu Jateng, Abhan, Teguh Purnomo dan Juhanah.
Penulis : Widiantoro
Foto : Bayu Bijag