Semarang – Secara nasional, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahap II yang akan dilangsungkan pada 15 Februari 2017 akan digelar di 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. Tujuh provinsi yang melakukan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, SH, M.Hum, M.Kn. Di Jawa Tengah, Pilkada serentak tahap II akan diikuti 7 kabupaten/ kota. 7 Kabupaten/kota tersebut, akhir masa jabatan ( AMJ ) bupati/ walikotanya dari data Bawaslu Jawa Tengah, Kota Salatiga, akhir masa jabatan Walikota pada tanggal 11 Juli 2016, Kabupaten Banjarnegara tanggal 18 Oktober 2016, Kabupaten Batang tanggal 13 Februari 2017, Kabupaten Jepara tanggal 10 April 2017, Kabupaten Pati tanggal 7 Agustus 2017, Kabupaten Cilacap tanggal 19 Nopember 2017 dan Kabupaten Brebes tanggal 4 Desember 2017
Bawaslu Jateng menyatakan akan mengkomunikasikan kembali dengan jajaran Bupati/ Walikota atau bahkan pihak DPRD di 7 daerah tersebut terkait anggaran yang sebagaian besar belum kelar. Menurutnya, ada perbedaan signifikan yang belum banyak pihak mengetahui kenapa anggaran pengawasan cukup tinggi, yaitu adanya struktur baru di lembaga pengawas dengan dibentuknya Pengawas TPS. Pengawas TPS ini, jumlahnya menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota, wajib diadakan masing-masing satu disetiap TPS, sehingga uang operasioanal dan honornya, walaupun tidak seberapa namun jika ditotal seluruh kabupaten/kota cukup signifikan. Belum lagi kebijakan Bawaslu Republik Indonesia yang mendahulukan proses preventif dalam melakukan pengawasan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan pertemuan-pertemuan sosialisasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan yang ada. Bawaslu Jawa Tengah berharap, saat tahapan perdana Pilkada serentak tahap II nanti, persoalan angggaran, persoalan sumber daya manusia pendukung pengawas dari PNS setempat, maupun kantor secretariat pengawas tidak aka nada masalah lagi.
Pembentukan Pengawas Kabupaten/Kota
Secara umum, rencana seleksi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahap II tahun 2017 telah dimulai pada awal bulan April 2016 dengan pembentukan tim seleksi. Mempedomani surat Bawaslu Republik Indoneesia tanggal 28 Maret 2016 Nomor. 0241/ K.Bawaslu/ KP.00/III/ 2016 tentang Pedoman Pembentukan Pengawas Pemilihan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, Rapat Pleno Bawaslu Jawa Tengah telah menetapkan 5 orang untuk menjadi Tim Seleleksi Panwas Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. 5 orang tersebut, sesuai pedoman yang ada, 1 orang Timsel dari unsur pusat dan ditunjuk langsung oleh Bawaslu Republik Indonesia yaitu Hasyim Asy’ari,S.H,M.Si, Ph.D, Dosen Fakultas Hukum UNDIP Semarang, dan 4 orang timsel lainnya dari unsur Provinsi Jawa Tengah antara lain Dr.Abu Rokmad ( Akademisi ), Dr.Sri Wahyu Ananingsih,SH,M.Hum ( Akademisi ), Amir Machmud NS,SH,MH ( dari Media Suara Merdeka ) dan Muhammad Rofiudin,SH.I,M.I.Kom ( dari unsur NGO ).
Terkait dengan pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas pendaftaran dan penelitian berkas administrasi direncanakan dilaksanakan dari awal bulan April 2016 sampai dengan minggu ke 3 bulan April 2016. Persyaratan secara umum untuk menjadi Panwas Kabupaten/Kota antara lain WNI; pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 ( tiga puluh ) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; mempunyai kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan Pengawasan Pemilu; berpendidikan palinng rendah S-1; berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP dan Kartu Keluarga ) dan beberapa persyaratan lain yang nantinya akan di publis melalui media cetak, Web serta FB Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
sumber : Humas Bawaslu Jateng