Semarang, Bawaslu Jateng – Usai dilantik menjadi Panwas Kabupaten/Kota pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2017 pada tanggal 23 mei 2016 di Semarang, Panwas 7 Kabupaten/Kota langsung diminta dedikasi kinerjanya dalam membentuk sekretariat Panwas Kabupaten/Kota. Selain itu, Panwas Kabupaten/Kota diinstruksikan melaksanakan perekrutan Panwas Kecamatan, dimana surat Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah nomor 164/BAWASLU PROV.JT/OT.00/V/2016 tanggal 24 Mei 2016 perihal instruksi pembentukan panwas kecamatan beserta lampiran timeline serta pedoman pembentukan panwas kecamatan sudah diberikan usai peningkatan kapasitas panwas Kabupaten/Kota pada 23-25 Mei 2016. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Juhanah, SPd,MSi didampingi Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Teguh Purnomo,SH,M.Hum,M.Kn di sekretariat Bawaslu Jateng Rabu, 8 Juni 2016.
Teguh menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 25 ayat 1 bahwa Panwas Kecamatan dibentuk 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilihan dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan selesai. ”Perekrutan dan penetapan Panwas Kecamatan ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan Panwas kabupaten/kota, sedangkan Bawaslu provinsi Jawa tengah hanya mengawal prosesnya dan membuat soal tes tertulis”, tandas Teguh. Syarat panwas kecamatan pada tahun ini tidak beda dengan tahun-tahun sebelumnya antara lain pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Teguh juga menambahkan, bahwa proses rekrut Panwas Kecamatan akan dimulai pada besok 9 Juni 2016, yang dimulai dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran yang menginformasikan kelengkapan berkas pendaftaran yang harus dikumpulkan dan akan mulai tanggal 9 s.d 15 Juni 2016, selanjutnya pendaftar dapat mengirimkan berkas pendaftaran ke sekretariat Panwas Kabupaten/Kota mulai tanggal 16 s.d 22 Juni 2016. Berkas pendaftaran ini kemudian akan diteliti kelengkapannya, keabsahan dan legalitasnya mulai berkas tersebut diterima dan akan diumumkan pendaftar yang lolos seleksi administrasi pada tanggal 27 Juni 2016. Pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tes tertulis pada 30 Juni 2016, pengumuman hasil tes tertulis tanggal 2 Juli 2016. Selanjutnya calon Panwascam yang lolos seleksi tes tertulis akan mengikuti tahap selanjutnya yaitu tes wawancara pada tanggal 11 s.d 14 Juli 2016.
Teguh yang mantan Ketua KPU Kabupaten Kebumen berharap perekrutan Panwas Kecamatan ini mendapatkan animo yang cukup besar dari masyarakat setempat. Ada 7 Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan pilkada 2017 yaitu Kota Salatiga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Pati, Kabupaten Cilacap, dan Kabupaten Brebes sehingga tidak ada masa perpanjangan. Rencananya Panwas Kecamatan ini akan dilantik pada 18 s.d 21 juli 2016 sehingga dapat langsung mengawal proses tahapan pilkada tahun 2017 dan merekrut personil panwas di tingkat desa/kelurahan yaitu PPL yang rencananya akan berlangsung pada Agustus 2016 mendatang. “Ketentuan lebih lanjut, masyarakat dapat datang dan menghubungi Pannwaslu kabupaten/kota sebagaiamana saya sebutkan diatas”, tandas Teguh
Terkait dengan kesiapan pemerintah daerah menfasilitasi pengawas Pilkada, Teguh mengaku masih prihatin. Beberapa pemerintah kabupaten/kota sepertinya menganggap pengawas Pilkada kurang penting keberadaannya sehingga sampai saat ini pendanaan dan fasilitasi sekretariat belum selesai. Bahkan di Kabupaten Batang, dana yang dipersiapkan pemerintah daerah baru 2,5 milyard padahal kebutuhan estimasi awal sebesar 8,6 milyard. Sudah begitu, sekretariat yang diberikan kepada Panwaslu Kabupaten Batang berupa kantor tanpa air dan tanpa listrik. Terkait fasilitasi anggaran dari pemerintah kabupaten/ kota sebagai berikut:
No. |
KABUPATEN/KOTA |
Usulan Anggaran dari Bawaslu Prov. Jateng |
Persetujuan Pemda dari APBD/APBD-P (tersedia) |
K E T E R A N G A N |
1 | Kota Salatiga | 3.021.789.000 | 1.000.000.000 | Sudah mengajukan permohonan penambahan 1,1 M dan masih dalam pembahasan |
2 | Kab. Banjarnegara | 10.288.439.000 | 3.900.000.000 | Sudah mengajukan permohonan penambahan 2,643 M dan masih dalam pembahasan |
3 | Kab. Batang | 8.824.684.000 | 2.500.000.000 | Sudah mengajukan permohonan penambahan dan Sekda menyampaikan akan ditambah sekitar 1,8 M |
4 | Kab. Jepara | 9.054.439.000 | 4.100.000.000 | Sudah mengajukan permohonan penambahan 100jt dan masih dalam pembahasan |
5 | Kab. Pati | 12.365.804.000 | 6.600.000.000 | Selesai |
6 | Kab. Cilacap | 12.775.524.000 | 7.142.175.000 | Selesai |
7 | Kab. Brebes | 11.177.754.000 | 11.078.254.000 | Selesai |
J U M L A H |
67.508.433.000 |
36.320.429.000 |
Jika ternyata pada saatnya pemerintah kabupaten kota kurang memperhatikan kebutuhan tersebut, dikhawatirkan akan dapat mengganggu legitimasi proses dan hasil pilkada, Bawaslu Jawa Tengah tidak mau ambil resiko, sehingga bisa jadi memerintahkan pengawas Pilkada untuk penundaan tahapan Pilkada.
Sumber : Humas Bawaslu Jateng