Scroll Top

10 PENDAFTAR PANWASCAM DICORET, 163 PESERTA AKAN IKUTI TES TERTULIS

Jpeg
Jpeg
DITELITI ; Jajaran Panwas Pilkada Jepara meneliti berkas pendaftaran calon panwascam, Minggu (26/6).

JEPARA, Bawaslu Jateng  – Sebanyak 10 pendaftar Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pilkada Jepara dicoret dari daftar peserta. Sebab hingga Minggu (26/6) yang merupakan batas waktu terakhir perbaikan berkas para pendaftar itu tak melengkapi kekurangan persyaratan yang telah ditentukan.

Praktis, hanya tinggal 163 pendaftar yang berhak mengikuti tes tertulis panwascam yang digelar Kamis (30/6) di Aula SMA 1 Jepara, Jalan KS Tubun No 1 Demaan Kecamatan Jepara.

Koordinator Divisi SDM Panwas Pilkada Jepara, Tasykuri mengatakan total pendaftar Panwascam sebanyak 173 orang. Namun setelah proses penelitian berkas, ada 10 pendaftar yang dicoret karena tak memenuhi persyaratan. Seperti usia belum memenuhi syarat minimal yakni 25 tahun, tidak melampirkan e-KTP, hingga ijazah yang belum dilegalisir.

Dari ratusan pendaftar, peserta terbanyak berasal dari Kecamatan Jepara sebanyak 16 orang. Sedang pendaftar paling sedikit dari Kecamatan Donorojo dan Karimunjawa. Pendaftar di dua kecamatan itu enam orang yang merupakan batas minimal kuota pendaftaran.

“Kita ikuti aturan main. Semisal usia pendaftar 25 tahun kurang satu bulan tetap dicoret dari daftar,” kata Tasykuri, Minggu (26/6/2016).

Khusus dua kecamatan yakni Nalumsari dan Donorojo, kata Tasykuri sempat diperpanjang masa pendaftarannya. Sebab hingga batas terakhir pendaftaran Rabu (22/6) pendaftarnya kurang dari enam orang. Namun saat masa perpanjangan dan sekaligus perbaikan berkas yang berakhir Minggu (26/6) ada tambahan pendaftar dari dua kecamatan itu sehingga telah memenuhi syarat untuk dilanjut proses berikutnya.

“Nama-nama pendaftar yang lolos seleksi administrasi bisa dicek lewat website, twitter atau facebook Panwaslu Jepara. Atau bisa juga datang ke Kantor Panwas Jepara Jalan KH Fauzan No 15,” ujarnya.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwas Pilkada Jepara, Muhammad Oliz mengatakan masyarakat bisa memberi masukan dan catatan terkait rekam jejak 163 nama calon panwascam yang lolos seleksi administrasi. Informasi itu bisa disampaikan melalui surat, media sosial atau datang langsung ke kantor Panwas Pilkada Jepara mulai 27 Juni – 1 Juli 2016.

Masukan dari masyarakat sangat penting agar nama-nama yang lolos ke tahap berikutnya benar-benar berkualitas dan bisa dipertanggungjawabkan integritasnya.

“Semisal apakah nama tertentu pernah menjadi anggota partai dalam lima tahun terakhir. Pengawas pemilu harus berintegritas, jadi tak cukup menguasai materi soal pemilu atau pengawasan pemilu saja,” tandasnya.

Kontributor : Panwas Jepara

Leave a comment

Skip to content