Bawaslu-Jatengprov.go.id – Sebanyak 7 Tim dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) menyebar ke 7 kabupaten/kota yang pada hari ini (Kamis, 30 Juni 2016) menyelenggarakan tes tertulis bagi Calon Panwas Kecamatan.
Daerah-daerah itu meliputi Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati. Tes tertulis diselenggarakan oleh Panwas Kabupaten/Kota di masing-masing daerah tersebut.
Tim dari Bawaslu Jateng bertugas mendistribusikan soal dan memantau pelaksanaan tes tertulis hingga selesai. Dalam proses pembentukan panwas kecamatan, Bawaslu Jateng memang bertanggung jawab menyusun soal untuk tes tertulis.
Perekrutan Panwas Kecamatan, menurut Pimpinan Bawaslu Jateng Juhanah yang hadir dalam pelaksanaan tes di Kabupaten Brebes, merupakan salah satu proses tahapan dalam rangka penyediaan sumber daya manusia yang nantinya akan mengawal penyelenggaraan pilkada tahun 2017 di tingkat Kecamatan.
Berdasarkan pantauan, tes tertulis di Kota Salatiga diikuti oleh 53 orang dari 56 peserta yang berhak mengikuti tes (peserta), 3 orang lainnya tidak hadir tanpa keterangan. Sementara di Kabupaten Batang, diikuti 152 orang dari 177 peserta yang berhak ikut tes, 25 orang tidak hadir.
Di Kabupaten Banjarnegara dari 146 peserta yang berhak, 124 orang hadir dan 22 orang absen. Di Kabupaten Brebes dari sebanyak 288 peserta, 236 orang hadir dan 52 orang absen. Sementara di Kabupaten Cilacap, dari sebanyak 270 peserta, 234 orang hadir dan 36 orang lainnya absen.
Di Kabupaten Jepara, tes diikuti 138 orang dari 163 peserta, 25 orang lainnya absen. Sedangkan di Kabupaten Pati, tes diikuti 293 orang dari 360 peserta, 67 orang lainnya absen hingga tes usai dilaksanakan.
Tes tertulis bagi Calon Panwas Kecamatan itu dilaksanakan bersamaan dengan tes tertulis Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) oleh KPU Kabupaten/Kota di 7 daerah yang sama.
Di Kabupaten Pati dan Kabupaten Jepara ditemukan Calon Panwas Kecamatan yang juga mengikuti tes tertulis PPK. Atas temuan itu, Panwas Kabupaten Pati menjadikannya sebagai catatan untuk dijadikan pertimbangan penilaian yang bersangkutan. Sementara Panwas Kabupaten Jepara akan melakukan koordinasi lebih dahulu dengan KPU Kabupaten Jepara.
Hasil dari tes tertulis berdasarkan jadual yang telah disusun oleh Bawaslu Jateng, akan diumumkan oleh Panwas Kabupaten/Kota pada tanggal 2 Juli 2016.
Sumber : Humas Bawaslu Jateng