Scroll Top

Pendaftaran PPL Pilkada Resmi Dibuka

97pendaftaran panwascam di kabupaten brebes

97pendaftaran panwascam di kabupaten brebesJEPARA – Pengumuman pendaftaran Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk gawe Pilkada Jepara resmi dibuka mulai Senin (1/8). PPL digadang-gadang menjadi ujung tombak pengawasan dan sekaligus penentu kualitas pilkada yang dimulai dari tingkat desa atau kelurahan yang ada di Kota Ukir.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jepara, Arifin mengatakan sebelumnya jumlah PPL di tiap desa atau kelurahan bervariasi tergantung jumlah pemilih  atau sebaran tempat pemungutan suara (TPS). Namun berdasar regulasi terbaru, jumlah PPL hanya satu orang di tiap desa atau kelurahan. Meski begitu, kinerja PPL saat Pilkada Jepara 2017 akan tetap bisa maksimal karena dibantu dengan kehadiran pengawas di tiap-tiap TPS.
“Proses seleksi PPL akan digelar secara transparan dan profesional oleh Panwas Kecamatan,” kata Arifin, Minggu (31/7/2016).
Waktu pengumuman dibukanya pendaftaran seleksi PPL ini mulai Senin – Jumat (1-5/8). Sedang waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai Sabtu – Jumat (6-12/8). Setelah itu akan dilakukan proses penelitian berkas hingga seleksi oleh panwascam di masing-masing kecamatan yang ada di Jepara. Pelantikan PPL dijadwalkan digelar akhir Agustus ini.
Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Jepara, Muhammad Oliz menambahkan meski berada di tingkat desa atau kelurahan namun peran PPL sangat vital. Agenda terdekat seperti pemutakhiran data pemilih atau verifikasi faktual syarat dukungan bakal paslon jalur perseorangan yang digelar di tingkat desa atau kelurahan. PPL akan melakukan pengawasan intensif agar proses verifikasi faktual yang dilakukan oleh PPS berjalan sesuai ketentuan. Jika tak sesuai aturan, dikhawatirkan bisa memicu munculnya sengketa pencalonan yang saat ini penyelesaiannya ditangani Panwaslu Kabupaten Jepara.
“Hal-hal yang berpotensi memicu munculnya pelanggaran atau sengketa pemilu akan kita tekan sejak dini,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Jepara, Tasykuri mengatakan formulir berkas administrasi calon anggota PPL dan keterangan lebih lanjut bisa diperoleh di Kantor Sekretariat Panwascam se-Jepara. Syarat mendaftar PPL beragam. Mulai dari kelengkapan berbagai dokumen seperti pernyataan setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 serta berdomisili di wilayah desa atau kelurahan yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tak kalah pentingnya calon PPL juga tidak pernah menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun pada saat mendaftar. Selain itu, tidak pernah dipenjara kasus tindak pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau lebih. Dan calon PPL juga tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
“PPL juga bersedia bekerja penuh waktu. Pengawas pemilu itu ibarat quality control jadi harus serius,” tandasnya.

Kontributor : Panwas Jepara

Leave a comment

Skip to content