Scroll Top

JELANG MUTARLIH, BAWASLU JATENG RAKOR BERSAMA KPU

95bawas

60RAKOR PPDP BAWASLU JATENG 2017 (4)Salatiga, Bawaslu Jateng – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 saat ini telah memasuki tahapan persiapan. Sinkronisasi DP4 dengan daftar pemilih pemilu/pemilu terakhir dimulai pada tanggal 23 Juli 2016 sampai dengan 12 Agustus 2016. Setelah proses sinkronisasi DP4 selesai kemudian dilaksanakan pemutakhiran data dan daftar pemilih (Mutarlih) dengan melakukan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Terkait dengan hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pengawas Pemilihan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data dan daftar pemilih, termasuk pengawasan terhadap pembentukan PPDP.
Sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dalam pengawasan pembentukan PPDP dan pemutakhiran data dan daftar pemilih Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (Bawaslu Jateng) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Pembentukan PPDP, Pengawasan Pemutakhiran data dan daftar pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017. Pelaksanaan rapat koordinasi bertempat di Hotel Grand Wahid Salatiga, Jl. Jendral Sudirman No. 2 Salatiga mengundang peserta sebanyak 30 orang berasal dari 7 (tujuh) Kabupaten/Kota terdiri dari  2 (dua) orang anggota Panwas Kabupaten/Kota didampingi staf pendukung dan 1 (satu) orang anggota KPU Kabupaten Kota yang membidangi pemutakhiran data dan daftar pemilih serta staf pendukung Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Rapat koordinasi dilaksanakan selama 2 (dua) hari dimulai Minggu-Senin (7-8 Agustus 2016).

Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari  Tim Assitensi Divisi Pengawasan Bawaslu RI Turmuzi, Bawaslu Jateng Teguh Purnomo dan KPU Jateng Diana Ariyanti. Pada sessi pertama anggota KPU Jateng Diana Ariyanti menyampaikan materi terkait teknis pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih kemudian dilanjutkan penyampaian materi oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng, Teguh Purnomo yang menyampaikan materi terkait pengawasan pembentukan PPDP dan pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih.
“Evaluasi pelaksanaan Pilkada tahun 2015 pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih antara lain 1) masih banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, walaupun kemudian sudah diatur dengan PKPU dimana untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat memilih menggunakan identitasnya di TPS tempat pemilih tersebut berasal, tetapi hal tersebut tetap menjadi  masalah di beberapa tempat. 2) Sumber data pemilih dari DP4 tidak mencakup pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah domisili dan alih status dari anggota  TNI/Polri menjadi warga sipil, dengan data seperti itu KPU merasa kesulitan ketika harus mencermati data tersebut sebagai data pemilih. 3) Waktu pemutakhiran data pemilih oleh PPS tidak cukup memadai untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat serta perlu lebih dioptimalkan peran RT/RW dalam membantu tugas PPS. 4) Banyaknya pemilih yang sudah terdaftar pada DPT tetapi kemudian pada waktu pemungutan suara, pemilih tersebut pindah domisili dan tidak melakukan perubahan identitas kependudukan sehingga masih tercatat sebagai pemilih di daerah pemilihan asal, hal ini berpengaruh pada keakuratan data pemilih dan tingkat partisipasi masyarakat di TPS. 5) Undang-Undang yang ada belum mengatur tentang penggunaan tekhnologi informasi dalam pemutakhiran daftar pemilih. 6) Syarat Pemilih berdomisili (sekurang kurangnya 6 bulan sebelum ditetapkan menjadi DPS) tidak implementatif . 7) Pemahaman identitas lain (multitafsir) antar penyelenggara dan instansi yg berwenang.” Papar Komisioner KPU Jateng, Diana Ariyanti, Minggu (7/8/2016).

“PPL melakukan koordinasi dengan PPS desa/kelurahan terkait pembentukan PPDP, jika PPL belum terbentuk maka tugas ini ditarik keatas artinya Panwas Kecamatan yang melaksanakan pengawasan terhadap pembentukan PPDP” terang Anggota Bawaslu Jateng Teguh Purnomo.
Pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih harus dilakukan ole Pengawas Pemilihan guna memastikan agar setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, penyerahan DP4 yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah ke KPU, penyusunan Daftar Pemilih yang dilakukan menggunakan DP4 dan DPT Pemilu terakhir, Adanya proses sinkronisasi DP4 dengan DPT Pemilu terakhir, Daftar Pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS, Daftar Pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS, penetapan dan pengumuman DPT dan pendaftaran Pemilih tambahan, tambah Teguh.

“Hasil evaluasi pada tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih adalah tindak lanjut hasil pengawasan (Informasi awal/temuan) misalnya Persoalan Coklit muncul pada saat penetapan DPS/DPT, Persoalan inkonsistensi jumlah Daftar Pemilih (DPS/DPT) muncul berulang-ulang, Proses penanganan hasil pengawasan yang berdampak pada perbaikan daftar pemilih (administrasi) masih minim, rekomendasi yang tidak ditindak lanjuti, dan Rekomendasi penting (situasi tertentu), tutur Tim Asistensi Bawaslu RI, Turmuzi pada saat menyampaikan materi sesi kedua.

Model pengawasan yang harus dilakukan pada Pilkada 2017 antara lain dengan cara : 1) Panwas Kecamatan melakukan tindak lanjut setiap laporan yang disampaikan oleh PPL  (Panwascam garda pertama), 2) Tindak lanjut dengan supervisi Panwas Kabupaten/Kota, 3) Supervisi Bawaslu provinsi terhadap Panwas Kabupaten/Kota (Aspek; pelaksaanaan pengawasan dan tindak lanjut hasil hasil pengawasan), 4) rekapitulasi laporan  dan disampaikan berjenjang paling lambat 1 hari setelah laporan diterima; 5) Formulir rekap basis penilaian tindak lanjut di jenjang atas, 6) Laporan berjenjang: laporan pengawasan setiap tahapan, rekapitulasi laporan dari jenjang bawah dan 6) memperkuat prosedur pengawasan, lanjut Turmuzi.

Penulis : Widiantoro

RAKOR PPDP BAWASLU JATENG 2017 (3)

RAKOR PPDP BAWASLU JATENG 2017 (2)

RAKOR PPDP BAWASLU JATENG 2017 (1)

Leave a comment

Skip to content